News

Aniaya Santri Gontor hingga Tewas, Dua Terdakwa Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Aniaya Santri Gontor hingga Tewas, Dua Terdakwa Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Aniaya Santri Gontor hingga Tewas, Dua Terdakwa Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo menjatuhkan hukuman kurungan selama delapan dan empat tahun penjara kepada dua terdakwa penganiaya santri di Pondok Modern Darussalam Gontor. kejadian itu menyebabkan korban, Albar Mahdi, 17, meninggal dunia pada 22 Februari.

Sidang putusan yang dipimpin hakim senior Ari Qurniawan itu berlangsung terbuka untuk umum. Keluarga terdakwa MFA, 18; dan IH, 16; mengikuti persidangan hingga majelis hakim selesai membacakan amar putusan pada Rabu (7/6).

”Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama delapan tahun untuk MFA dan lima tahun kepada IH,” kata Hakim Ari membacakan amar putusan seperti dilansir dari Rakyatnesia.

Vonis itu, terutama untuk terdakwa MFA, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. MFA sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan IH dituntut lima tahun penjara.

Namun vonis itu tak serta-merta diterima jaksa penuntut umum. Salah satu anggota tim JPU Bagas Prasetya menyatakan, penggunaan hak untuk berpikir dahulu terkait vonis MFA. Namun untuk terdakwa IH, pihaknya tidak berencana melakukan upaya perlawanan hukum.

”Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir,” ujar Bagas.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang dibacakan majelis hakim. Pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

”Fakta-fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan kekerasan meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujar Zul Efendi Manurung.

Yatma, kuasa hukum terdakwa IH, mengapresiasi vonis majelis hakim. Majelis hakim sudah objektif dalam memberikan vonis tersebut. Pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.

”Vonis kita terima empat tahun, saya kira jaksa dan hakim objektif dalam vonis pada klien kami,” kata Yatma.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button