Polda Sulteng Tetapkan Empat Tersangka Kasus Prostitusi Daring , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Polda Sulteng Tetapkan Empat Tersangka Kasus Prostitusi Daring Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Polda Sulteng Tetapkan Empat Tersangka Kasus Prostitusi Daring ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menetapkan empat orang tersangka kasus bisnis prostitusi daring di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu, pada Minggu (29/5).
”Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IJM, MDR, ADP, dan MA. Mereka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombespol Djoko Wienartono seperti dilansir dari Rakyatnesia di Palu, Senin (5/6).
Dia menjelaskan, penangkapan di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu, pada Minggu (29/5), tersebut dilakukan setelah menerima informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan, dua perempuan dan empat pria diamankan beserta barang bukti berupa enam unit smartphone berbagai merek, dua lembar nota hotel, dan satu kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga: Pemkab Parigi Moutong Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir
”Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berstatus mahasiswa. Dua perempuan yang turut diamankan berinisial D, 21, beralamat di Kabupaten Sigi; dan RA, 19, beralamat di Kota Palu,” ujar Djoko Wienartono.
Menurut dia, para pelaku terlebih dahulu melakukan pemesanan di dua kamar hotel. Satu kamar untuk pelaku dan korban, sementara satu kamar lainnya untuk melayani tamu yang telah melakukan booking online (BO) atau pemesanan daring.
”Pelaku menggunakan aplikasi daring untuk mempromosikan korban, setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, kemudian korban memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan,” terang Djoko Wienartono.
Baca Juga: Polisi Bekuk Empat Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel
Dia menambahkan, jasa praktik prostitusi daring tersebut dimulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta. Tersangka mendapatkan bagian mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu.
Sementara itu, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Anwar Hafid minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus asusila anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
”Menurut saya, kejadian tersebut adalah kejahatan, sehingga harus diusut tuntas dan diberi tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Anwar Hafid.
Baca Juga: Tim Respati Presisi Satsamapta Polrestabes Surabaya Amankan Gerombolan Diduga Gangster
Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Sehingga, peristiwa yang sama tidak terjadi pada masa mendatang.
Menurut dia, peristiwa tersebut merusak generasi bangsa. Dia berharap pemerintah dapat memberikan atensi besar terhadap kasus yang menimpa korban.
Dikutip dari Jawa Pos