Mau Ikut Turnamen Sepak Bola Diduga Pungli, Kasatpol PP Siak Ditahan Kejari , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Mau Ikut Turnamen Sepak Bola Diduga Pungli, Kasatpol PP Siak Ditahan Kejari Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Mau Ikut Turnamen Sepak Bola Diduga Pungli, Kasatpol PP Siak Ditahan Kejari ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Kejaksaan Negeri Siak menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak berinisial HD terkait kasus dugaan pungutan liar pada April dalam rangka mengikuti turnamen sepak bola antarinstansi memperebutkan Piala Ketua DPRD Siak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik mengatakan, kasus tersebut berawal saat akan dilaksanakan turnamen pada Mei. Atas dasar tersebut oknum Satpol PP membuat proposal pertolongan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.
”Pada saat proposal tersebut selesai oknum satpol PP tersebut langsung melakukan pungli kepada masyarakat. Dari pungli tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola,” kata Rawatan Manik seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Adapun tersangka HD selaku Kasatpol PP, I selaku staf Linmas Pol PP, dan N selaku honorer di Pol PP. Dalam hal ini honorer diduga melakukan pungli di lapangan dan proposal tersebut diketahui Kasatpol PP dan stafnya.
Dia mengatakan, pungutan dilakukan di tujuh kecamatan. Namun, hingga tahap penyidikan pemeriksaan baru dilakukan di Kecamatan Siak. Berdasar laporan masyarakat itulah pihak Satpol PP juga sudah mengembalikan uang senilai Rp 850 ribu.
Namun begitu pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait berapa banyak uang yang telah dipungut. Diperkirakan pada tujuh kecamatan dimintai kepada pengusaha dan pedagang mencapai Rp 8 juta.
Saat ini, lanjut dia, kejaksaan telah mengamankan uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut. Untuk Kasatpol PP Siak penahanannya dititipkan ke Kepolisian Resor Siak, sedangkan dua lain dititipkan ke Kepolisian Sektor Bungaraya.
Adapun tersangka tersebut telah disangka melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 4-20 tahun penjara.
Dikutip dari Jawa Pos