Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima berkas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.
”Berkas AH (AKBP Achiruddin) sudah masuk pada 22 Mei,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan seperti dilansir dari Rakyatnesia di Medan, Rabu (24/5).
Dia mengatakan, berkas AKBP Achiruddin dari Polda Sumut tersebut akan dipelajari oleh tim yang telah ditunjuk Kejati Sumut.
Baca Juga: Renovasi Stadion Teladan Medan Bertaraf Asia, Tak Ada Tempat Duduk dari Semen
”Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut. Apabila ada yang kurang akan diberi petunjuk baik formal dan materil,” ujar Yos A. Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menambahkan, AKBP Achiruddin disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 juncto pasal 55, pasal 56, atau pasal 304 KUHPidana.
”Sementara untuk berkas anaknya, AH, masih dalam penelitian oleh kejaksaan,” ucap Yos A. Tarigan.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Proses Pidana Oknum Jaksa di Sumut Bila Terbukti Bersalah
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
”Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) malam.
Dia mengatakan, yang bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH, dalam melakukan penganiayaan. Padahal dirinya berada di tempat kejadian itu.
Baca Juga: Kejati Sumut Minta Keterangan Pelapor Terkait Jaksa Pemeras pengajar SD
Selain itu, Polda Sumut memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dikutip dari Jawa Pos