Motif Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Motif Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Motif Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang istri di Jebres, Solo, Jawa Tengah mulai terkuak. Ini setelah pihak Polres Kota Surakarta mengamankan YC. Terduga pelaku yang memotong alat kelamin IPN, suaminya, itu tercatat sebagai warga Lumajang, Jawa Timur.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam konferensi Pers, Rabu (17/5) menyebutkan jika perempuan berumur 33 tahun itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta. Dirinya juga mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika YC menikah dengan korban pada bulan Maret 2023. Selama ini, IPN suaminya tinggal bersama orang tua angkatnya di Jembrana,Bali. Sekitar bulan April, pria berumur 19 tahun ini pulang ke rumah orang tua kandungnya di Sukoharjo.
Baca Juga: Baliho Wajah Mahfud MD Hingga Gibran Rakabuming Bermunculan di Surabaya, Begini Respons Warga
Sebagai istri, YC menyusul suaminya ke Sukoharjo. Disinilah konflik bermula. YC merasa sikap IPN, suaminya, berubah. Pun demikian dengan sikap mertuanya. Saat itu korban meminta YC kembali ke Denpasar Bali, dengan alasan orang tuanya tidak menyetujui hubungan mereka.
YC merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga suaminya. Saat diantar suaminya ke terminal bus untuk pulang ke Bali, diam-diam dirinya membeli pisau karter. Namun, ternyata pelaku tidak pulang ke Bali. Dirinya sempat menghubungi korban IPN dan meminta tidak berpisah.
Pasangan suami istri itu pun sepakat bertemu di salah satu penginapan di Solo untuk membicarakan masalah mereka. Korban menemui istrinya di penginapan dimaksud sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah mengobrol, keduanya akhirnya tertidur.
Baca Juga: Bukan Mabuk, WN Sierra Leone Telanjang Dada yang Hadang Mobil di BSD Diduga Gangguan Jiwa
Pada saat IPN tertidur lelap, YC kemudian melakukan aksinya. Alat kelamin suaminya dipotong hingga putus. Merasakan sakit, korban akhirnya terbangun dari tidur dan spontan berteriak. Dengan bersimbah darah, korban dilarikan ke RS Dr Moewardi Solo dibantu pihak penginapan.
Aparat kepolisian yang menerima laporan segera mengamankan YC yang ketika itu sedang menunggu korban di RS. Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti Rakyatnesia lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.YC dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dikutip dari Jawa Pos