JPU KPK Tuntut Dua ASN Mahkamah Agung Delapan Tahun Penjara , Kabar Terkini
Rakyatnesia – JPU KPK Tuntut Dua ASN Mahkamah Agung Delapan Tahun Penjara Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel JPU KPK Tuntut Dua ASN Mahkamah Agung Delapan Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua aparat sipil negara, staf kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim agung, masing-masing hukuman selama enam dan delapan tahun penjara.
JPU Amir Nurdianto pada sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Bandung mengatakan, dua terdakwa itu yakni Desy Yustria dituntut hukuman selama delapan tahun 10 bulan penjara. sedangkan Nurmanto Akmal enam tahun tiga bulan penjara.
”Menuntut, supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata Amir seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Baca Juga: Anggota DPD RI Sebut Langkah Kejaksaan Selesaikan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lampung Sudah Tepat
Dalam pembacaan tuntutan itu, terdakwa Desy Yustria yang terlebih dahulu dibacakan tuntutannya oleh jaksa dan selanjutnya tuntutan dibacakan jaksa untuk terdakwa Nurmanto Akmal.
Terdakwa Desy Yustria dituntut jaksa dengan hukum selama delapan tahun 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Desy juga dituntut membayar uang pengganti senilai ribu dolar Singapura dan Rp 21 juta.
Desy dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 12 huruf c dan a juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Proses Pidana Oknum Jaksa di Sumut Bila Terbukti Bersalah
Sedangkan untuk terdakwa Nurmanto Akmal, jaksa menuntut agar dihukum selama enam tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sembilan ribu dolar Singapura dan Rp 57,5 juta.
Jaksa menilai Nurmanto bersalah sesuai dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Dalam dakwaan kasus suap hakim agung, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal diduga menjadi perantara pemberi suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca Juga: MAKI Minta Kejati Kepri Tuntaskan Perkara Penyelundupan Limbah B3
Adapun uang suap itu berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera untuk pengurusan perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sehingga suap itu diduga dilakukan karena pihak penyuap ingin hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan.
Dikutip dari Jawa Pos