Sidang Kedua Fahim Mawardi Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Santriwati Sempat Diskors Dua Kali , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Sidang Kedua Fahim Mawardi Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Santriwati Sempat Diskors Dua Kali Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Sidang Kedua Fahim Mawardi Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Santriwati Sempat Diskors Dua Kali ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
JEMBER – Fahim Mawardi, pengasuh pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, akhirnya hadir sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis.
Sidang tersebut beragenda penyampaian keterangan para saksi pelapor, yakni istri terdakwa, Himatul Aliya, serta saksi korban, yakni sejumlah santri di pesantren tersebut. Agenda itu berlangsung tertutup karena terdapat saksi yang masih di bawah umur.
Proses persidangan kemarin berlangsung cukup lama. Hampir tujuh jam. Mulai pukul 10.30 hingga 17.00. Sampai-sampai, majelis hakim yang dipimpin Alfonsus Nahak menskors sidang hingga dua kali.
Baca Juga: Perzinaan Tuduhan Serius, Tenri Anisa Bakal Laporkan Balik Inara jika Tak Terbukti
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adek Sri Sumarsih menjelaskan, ada tiga saksi yang sudah diperiksa. ’’Yakni, satu saksi pelapor (istri Fahim, Red) serta dua saksi korban,” katanya.
Hanya, dia enggan membeberkan keterangan para saksi karena sidang berlangsung tertutup. Dia hanya menyebutkan bahwa ada keterangan dari beberapa saksi yang tak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
’’Kami akan membuktikan semua fakta yang ada. Mulai BAP, fakta persidangan, hingga berbagai keterangan dari kepolisian,” katanya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penipuan Modus Like dan Subscribe
Sementara itu, kuasa hukum Fahim, Edy Firman, menjelaskan bahwa dalam persidangan, tidak ada keterangan dari saksi yang memberatkan kliennya. Justru sebaliknya.
’’Salah satunya bahwa saksi pelapor sama sekali tidak tahu bahwa terdakwa melakukan pencabulan. Tetapi, mengatakan hanya melihatnya dari ponsel. Jadi, ini berbanding terbalik sekali dengan isu yang beredar,’’ jelasnya. (faq/nur/c12/ris)
Dikutip dari Jawa Pos