Cegah Alih Fungsi Lahan, Itjentan Sinergikan APIP dan APH di Jawa Timur , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Cegah Alih Fungsi Lahan, Itjentan Sinergikan APIP dan APH di Jawa Timur Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Cegah Alih Fungsi Lahan, Itjentan Sinergikan APIP dan APH di Jawa Timur ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Praktik alih fungsi memiliki dampak buruk terhadap keberlangsungan pertanian pada masa depan. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) Jan Samuel Maringka mengajak aparat penegak hukum (APH) dan para akademisi di Jawa Timur memperketat pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan.
Kementan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus memperkuat sinergi dan
komitmen lintas kementerian/lembaga yakni aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) guna mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Di Jawa Timur, sinergi dan komitmen tersebut terlihat dari Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan dengan tema Sinergi APIP dan APH Mengawal Program Pertanian dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan di Surabaya, Kamis (11/5).
Irjen Kementan Jan S. Maringka mengatakan, Kementan secara tegas menolak alih fungsi lahan. ”Mengingat di tengah ancaman krisis global, hal itu saya kutip dari pernyataan Pak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam Rakorwas di Makassar belum lama ini,” tutur Jan Samuel Maringka.
Menurut dia, menghadapi krisis pangan global, akselerasi pertanian harus bisa berjalan dengan baik, tidak stagnan bahkan tidak mundur. Salah satu yang harus dijaga adalah lahan strategis pertanian, lahan produktif pertanian, lahan yang sudah memiliki irigasi pertanian, hingga lahan yang masuk dalam peraturan daerah.
Jan Maringka menambahkan, dampak alih fungsi lahan sangat merugikan, seperti hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap, dan sejumlah masalah lingkungan. Pada akhirnya hal tersebut sangat merugikan petani dan masyarakat secara umum.
”Di sini peran APIP dan APH di daerah agar penegakan aturan-aturan yang diatur Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bisa terus didorong,” tutur Jan Samuel Maringka.
Jan menyebutkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian. Salah satu langkah yang diambil dengan melakukan kolaborasi melalui program Jaga Pangan, Jaga Masa Depan.
Jan Maringka menambahkan, kolaborasi dan sinergi yang baik Rakyatnesia Kementan khususnya APIP dengan pemerintah daerah serta unsur APH di daerah efektif mendukung keberhasilan pembangunan pertanian. Komitmen bersama tersebut menjaga pertanian sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan dalam rangka ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan.
”Alih fungsi lahan pertanian pangan yang terjadi dapat mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, sesuai yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” terang Jan Samuel Maringka.
Menurut Jan Maringka, lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat terus dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Berdasar Kementan, dari total luas lahan sawah 7,46 juta hektare, terdapat 659.200 hektare yang mengalami alih fungsi lahan sawah dengan rincian 179.539 hektare kondisi terbangun dan 479.661 hektare kondisi perkebunan.
Rakorwas melibatkan 200 peserta dari dinas yang membidangi pertanian, bappeda, ATR/BPN, kepolisian, kejaksaan, dan akademisi. Beberapa poin yang dibahas adalah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW kabupaten/kota serta mendorong kabupaten/kota melengkapi data spasial atas LP2B yang telah ditetapkan.
Dikutip dari Jawa Pos