News

Polda Kalteng Catat 12 Warga Jadi Korban Pemerasan Kasus VCS , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Polda Kalteng Catat 12 Warga Jadi Korban Pemerasan Kasus VCS Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Polda Kalteng Catat 12 Warga Jadi Korban Pemerasan Kasus VCS ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Polda Kalimantan Tengah mencatat selama Januari hingga April, warga yang menjadi korban pemerasan melalui video call seks (VCS) sebanyak 12 orang.

Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan, 12 korban tersebut terjadi pada Januari ada tiga orang, Februari dua orang, Maret empat orang dan April terdapat tiga orang. Rentang usia korban 25 hingga 45 tahun dan lima orang korban di antaranya berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) serta lima orang korban di antaranya merupakan laki-laki.

”Jadi modus pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku,” kata Erlan Munaji saat para korban curhat ke Humas Polda Kalteng untuk meminta solusi dari kejadian yang mereka alami.

Dia menuturkan, setelah para pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitif, pelaku melakukan rekam layar melalui handphone pribadinya tersebut.

Dengan menggunakan video rekam layar tersebut, lanjut dia, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korban dengan mengancam akan menyebarluaskan video tidak senonoh tersebut.

”Hal tersebut membuat korban takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang sebanyak Rp 44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta,” beber Erlan Munaji.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat melati dua tersebut juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan VCS dengan siapapun. Apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Sebab, hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang merugikan diri sendiri. ”Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri sendiri. Kalau sudah tersebar yang malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga,” kata Erlan.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button