Gubernur Kalsel Keluarkan SE Pembayaran THR Paling Lambat H-7 , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Gubernur Kalsel Keluarkan SE Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Gubernur Kalsel Keluarkan SE Pembayaran THR Paling Lambat H-7 ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengeluarkan surat edaran (SE). Isi SE itu menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada pekerja paling lambat H-7.
”Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 April, sehingga paling lambat H-7 atau 13 April, THR bagi pekerja harus sudah dibayar perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan (Kalsel) Irfan Sayuti seperti dilansir dari Rakyatnesia di Banjarmasin.
Hal itu, ucap dia, berdasar SE Gubernur Kalsel Nomor 565/1002/HI-NKT/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Polda Kalsel Amankan Humas PT JGA Terlibat Pembunuhan Terkait Tambang
Menurut Irfan, pihaknya sudah menginformasikan kepada perusahaan agar membayar THR bagi pekerja sesuai aturan. THR adalah hak pekerja harus dibayar perusahaan, lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya menyambut hari raya.
Pembayaran THR kepada pekerja, lanjut dia, tidak boleh dicicil. Besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.
”Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” ujar Irfan Sayuti.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Bilang Pemberian THR Tak Boleh Dicicil
Irfan menjelaskan, jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, akan mendapatkan sanksi.
”Berdasarkan pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” terang Irfan Sayuti.
”Akan tetapi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” tambah dia.
Dikutip dari Jawa Pos