News

Khofifah Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Khofifah Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Khofifah Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Para pengusaha di Jatim diimbau bayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR dibayarkan baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap maupun pekerja kontrak.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pembayaran THR keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal itu diatur) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

”Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR pada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini,” kata Khofifah di Gedung  Negara Grahadi Surabaya, Selasa (11/4).

Baca Juga: Gubernur Khofifah Prediksi Pemudik Menuju Jatim Capai 21,3 Juta Orang

THR keagamaan, lanjut dia, merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerja.

”Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong hari raya keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerja,” kata Khofifah.

Khofifah menegaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan. Bagi pengusaha yang tidak patuh, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan, bisa dikenakan sanksi.

”Bisa Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” ucap Khofifah.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button