Delapan Kades Penyuap Dosen UIN Dihukum Dua Tahun Penjara , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Delapan Kades Penyuap Dosen UIN Dihukum Dua Tahun Penjara Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Delapan Kades Penyuap Dosen UIN Dihukum Dua Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Mereka melakukan suap itu dalam proses seleksi perangkat desa.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/4). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Baca Juga: Dekan Sebut Terduga Pelaku Pelecehan Bukan Staf UIN Alauddin Makassar
Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois.
”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Arkanu seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2022 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.
Baca Juga: Ganjar Pastikan Jalur Mudik Jateng Siap Dilintasi, Perbaikan Jalan Beres H-10
Mereka menetapkan harga Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dikutip dari Jawa Pos