Pemprov Jabar Terima Laporan Dugaan 60 Perusahaan Langgar THR , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Pemprov Jabar Terima Laporan Dugaan 60 Perusahaan Langgar THR Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Pemprov Jabar Terima Laporan Dugaan 60 Perusahaan Langgar THR ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan, hingga sembilan hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi) telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR).
”Kami masih menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Hingga saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait THR,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi seperti dilansir dari Rakyatnesia di Bandung.
Kamis (13/4), Taufik menghadiri acara simbolis penyerahan THR 2023 sebagai kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dengan tepat waktu dan tepat jumlah di Kawasan Industri Katapang, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Polda Jabar Sebut One Way Sesuai Situasi meski Sudah Ada Jadwal
Dia mengatakan, Disnakertrans Jawa Barat masih mengumpulkan data dari kota kabupaten dan UPTD yang tersebar di Jawa Barat. Pasalnya saat ini, masih sembilan hari jelang Lebaran.
”Sekarang kami masih terus memantau dan melakukan tracking perusahaan dan juga imbauan-imbauan,” ujar Rachmat.
Berbeda jika pada tujuh hari jelang Lebaran, THR belum juga dibayarkan, menurut dia, perusahaan-perusahaan yang diadukan akan ditindaklanjuti Disnakertrans Jawa Barat.
Baca Juga: BMKG Imbau Warga Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar-Jogjakarta
”Mereka akan berkoordinasi dengan Disnakertrans kota dan kabupaten,” terang Rachmat Taufik Garsadi.
Rachmat menuturkan, pada 2022, sebanyak 300 perusahaan telah dilaporkan melanggar kepatuhan pembayaran THR.
”Bersyukur hampir seluruhnya terselesaikan namun ada satu perusahaan yang sampai dibawa ke pengadilan,” tutur Rachmat Taufik Garsadi.
Baca Juga: MUI Jabar Tegaskan Penukaran Uang Tunai Baru Tidak Boleh Bersifat Jual Beli
Meskipun demikian, mayoritas perusahaan di Jawa Barat patuh membayar THR pada karyawan mereka. Saat ini, ada 127.000 perusahaan besar, kecil, dan menengah, di Jawa Barat.
Rachmat Taufik Garsadi menambahkan, sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja, pemda wajib mengawal THR untuk dapat ditindaklanjuti surat imbauan gubernur. Yakni agar perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR tepat waktu dan jumlah.
Dikutip dari Jawa Pos