Disnaker Kepri Terima 27 Pengaduan Pembayaran THR Idul Fitri , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Disnaker Kepri Terima 27 Pengaduan Pembayaran THR Idul Fitri Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Disnaker Kepri Terima 27 Pengaduan Pembayaran THR Idul Fitri ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau (Kepri) menerima 27 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Hal tersebut berdasar rekapitulasi pengaduan Posko THR 2023 se-Provinsi Kepri per 17 April.
”Pengaduan posko THR sudah dibuka sejak 3 hingga 18 April,” kata Kepala Disnaker Provinsi Kepri Mangara Simarmata seperti dilansir dari Rakyatnesia di Tanjungpinang.
Mangara merinci, dari total 27 pengaduan pembayaran THR, sebanyak 13 kasus THR tidak dibayarkan. Yakni di tingkat provinsi satu kasus, Kota Tanjungpinang lima kasus, Kota Batam enam kasus, dan Kabupaten Bintan satu kasus. Sementara itu, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Anambas nol pengaduan.
Baca Juga: Dishub Perkirakan Pemudik Di Kepri Capai Enam Juta Orang
Kemudian terdapat tiga kasus THR tidak sesuai ketentuan yang seluruhnya berasal dari Kota Batam. Namun untuk pengaduan THR terlambat bayar sampai saat ini belum ada.
Selain itu, lanjut Mangara Simarmata, pihaknya juga menerima 11 konsultasi pekerja menyangkut pembayaran THR. Tersebar di Provinsi Kepri (2 kasus), Kota Batam (3 kasus), Kabupaten Bintan (2 kasus), dan Kabupaten Karimun (4 kasus).
Beberapa di antaranya, lanjut Mangara, bertanya apakah mereka masih mendapatkan THR ketika sudah habis kontrak kerja sebelum hari raya keagamaan. Sesuai aturan ketenagakerjaan, mereka tidak menerima THR.
Baca Juga: Pemprov Kepri Pastikan Gaji Ke-13 PTT dan PTK Non ASN Segera Cair
”Ada pula pertanyaan apakah THR kena pajak. Sesuai dengan regulasi atau aturan perpajakan, THR juga kena pajak,” sebut Mangara Simarmata.
Lebih lanjut Mangara menyampaikan, jumlah pengaduan pembayaran THR tahun ini turun dibanding Lebaran tahun lalu yaitu dari 42 kasus menjadi 27 kasus. Dia memastikan akan memanggil pihak perusahaan perihal pengaduan 13 kasus THR tidak dibayarkan dan tiga kasus THR tidak sesuai ketentuan.
”Kita panggil setelah Lebaran guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Mangara.
Baca Juga: Pelni Batam Ubah Jadwal KM Kelud akibat Lonjakan Jumlah Penumpang
Dia menambahkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR. SE yang terbit pada 27 Maret 2023, itu menjelaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
”THR keagamaan dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Pihak perusahaan harus patuhi ketentuan ini,” terang Mangara Simarmata.
Dikutip dari Jawa Pos