Enam Kades Diperiksa, Terkait Kasus Penipuan Ujian Perangkat desa 2017 Kabupaten Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Terungkapnya kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka Kades Kuniran MYD bin KMR (41), sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP, dalam seleksi perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro. Kasus itu, menyeret Kades Kuniran sehingga harus mendekam di jeruji besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut,jJajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah ke 6 (enam) orang yang telah diperiksa sebagai saksi, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka tersebut.
Mereka yang dihadirkan untuk diperiksa yakni, Kades Purwosari dan Kades Sedah kidul yang keduanya berada di wilayah Kercamatan Purwosari, Kades Ngraho, Kades Tanggungan, Kades Klempun dan Kades Payaman, yang keempatnya berada di wilayah Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, saat ditemui usah bersilaturahmi di Kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bojonegoro membenarkan jika hari ini ada 6 (enam) kepala desa (Kades) yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menimpa Kades Kuniran MYD bin KMR (41), sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP, dalam seleksi perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro itu.
“Hari ini, sudah dipanggil dan diperiksa 6 (enam) kades yang hadir sebagai saksi. Diduga, keenam kades tersebut sebagai pengepul dan mengetahui aliran dana yang berasal dari 32 calon perangkat desa yang uangnya diterima oleh tersangka,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Jumat (10/11/2017).
Dari pemeriksaan saksi tersebut diharapkan dapat ditemukan tersangka baru dan kemana aliran dana yang berasal dari 32 calon perangkat yang masing-masing setor Rp 50 juta, dengan nilai sekitar 1,6 miliar itu. MUdah-mudahan akan segera mengerucut pada pelaku utama dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ujian perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro yang digelar 26 Oktober 2017 lalu itu.
“Ada kemungkinan akan mucul korban korban lagi yang bakal melapor kepada pihak kepolisian.
Untuk menangani kasus ini kami (Polres Bojonegoro) telah membentuk tim Khusus dan membuka pelayanan 1x 24 jam,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Wahyu itu, serius.
Melalui rakyatnesia.com Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, menghimbau jika ada warga masyarakat khususnya peserta yang marasa dirugikan atau merasa ditipu oleh orang yang mengaku atau memberikan janji bisa meloloskan menjadi perangkat desa dengan memberikan uang.
Ternyata, mereka tidak lolos dalam seleksi tersebut atau bagi peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dalam tes tulis dan lolos seleksi perangkat desa tersebut, namun diminta membayar sejumlah uang oleh oknum tertentu, agar melaporkan hal tersebut ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro. **(Kis/Red).