Polda Jateng Tetapkan 8 Kades Sebagai Tersangka Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa
DEMAK (RAKYATNESIA) – Polda Jawa Tengah menetapkan delapan kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Demak sebagai tersangka korupsi pemilihan perangkat desa (Pilperades).
Para tersangka yakni AS (Kades Tambirejo), A (Kades Tanjunganyar), H (Kades Banjarsari), MJ (Kades Mlatiharjo), MR (Kades Medini), S (Kades Sambung), P (Kades Jatisono) dan T (Kades Gedangalas).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio menjelaskan tindak pidana yang dilakukan para tersangka mencari dan menerima uang bagi para calon pejabat kepala dusun (Kadus) dan sekretaris desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak
“Para tersangka ini menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian yang akan mengikuti seleksi pemilihan perangkat desa di 8 desa,” jelas Kombes Pol. Dwi Subagio di Mapolda Jateng dikutip jateng.inews.id, Selasa, (22/11/22).
Polda Jateng juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp470 juta, 1 unit Handphone merk OPPO, bukti pembayaran kamar dan meeting room sebuah hotel di Semarang, rekaman CCTV serta sejumlah dokumen.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
“Adapun ancaman hukumannya, penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” tutup Kombes Pol. Dwi Subagio.
**(Bidhumas Polda Jateng/red).