Baca Ini BLT Ibu Hamil Cair Bulan ini, Begini Cara Daftarnya Terbaru
Daftar Isi
Besaran BLT Rp 750 ribu
Berita Terkini; Pemerintah bakal menyalurkan pertolongan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil bulan ini. BLT Ini diberikan sebanyak Rp 750 ribu untuk 3 bulan. Dalam setahun ada 4 kali penyaluran BLT. Dengan demikian total pencairan BLT ibu hamil selama setahun mencapai Rp 3 juta.
Berdasarkan keterangan dari Kemensos yang dikutip Satu Viral, BLT ibu hamil termasuk ke dalam program pertolongan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). pertolongan ini diberikan untuk ibu hamil yang memiliki kondisi ekonomi sulit. BLT bumil ini disalurkan setiap bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
“Sebagai sebuah program pertolongan sosial PKH membuka akses keluarga miskin. Terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes). Juga fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” bunyi keterangan Kemensos dikutip Satu viral Selasa (11/10).
Lapor dan Daftar ke RT/ RW dan Kelurahan
Berikut syarat untuk mendapatkan BLT ibu hamil. Pertama penerima wajib berasal dari kategori Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), Desil 3 (Hampir Miskin). Kedua penerima diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Usai melahirkan, bumil juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan. Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, calon penerima bisa melaporkan ke pemerintah desa seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
Sebab untuk mendapatkan BLT PKH, ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. Kemudian Calon penerima BLT diwajibkan mengisi formulir pendaftaran. Juga diwajibkan mengumpulkan foto kopi surat dan data diri. Surat data diri yang diperlukan seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Jika seluruh data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten. Setelah itu pemerintah pusat akan melakukan verifikasi dan validasi data.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil dan benar berasal dari keluarga miskin,” jelas keterangan dari Kemensos.
Jika seluruh data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan BLT PKH ibu hamil. Ibu hamil ini wajib memiliki rekening di Bank BUMN yang ditunjuk. Kemudian Kemensos akan menyalurkan BLT ke rekening penerima manfaat. JIka sudah terdaftar, kamu bisa mengecek status penerima melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.