Kapolres Bojonegoro: “Perpu Ormas Membuat Prosedur Pembubarannya Jadi Lebih Singkat”
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Perarutan Pemerintah (Perpu) No 2 tahun 2017 yang baru di sahkan oleh Presiden RI Ir Joko Widodo, tertangga 10 Juli 2017 lalu, tentang pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang anti Pancasila semakin bagus dan prosedur pembubarannya jadi lebih singkat.
Perarutan Pemerintah (Perpu) No 2 tahun 2017 merupaka penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dalam perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu, mekanisme prosedur pembubaran ormas yang dinilai sangat bertentangan dengan nilai Pancasila menjadi lebih singkat dan ringkas.
Dimana, bagi ormas yang anti Pancasila yang telah melanggar peraturan, syarat adminsitrasi pembubarannya hanya melalui 3 (tiga) tahap yakni, peringatan tertulis 1 (satu) kali, penghentian kegiatan ormas, dan langsung bisa dilakukan pembubaran.
“Ada 18 pasal yang mengatur soal proses pembubaran pada Perpu yang dihapus, yakni, pasal 63 hingga pasal 80,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Sabtu (5/8/2017).
Perarutan Pemerintah (Perpu) No 2 tahun 2017, yang di sahkan sejak 10 Juli 2017 oleh Presiden RI Joko Widodo yang mengatur mekanisme pembubaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila tersebut telah dimuat di laman situs Sekretariat Negara.
Terdapat 20 halaman Perpu yang menjadi Perundangan dan saat ini sudah mulai di sosialisasikan kepada seluruh Instansi pemerintah serta masyarakat secara luas.
Berikut poin-poin yang dihapus di Perppu nomor 2 tahun 2017, yang baru sebagai penyempurna dari UU Nomor 17 Tahun 2013 yang lama untuk mengatur Pembubaran Ormas:
1) pasal 63: peringatan tertulis kedua dan ketiga;
2) pasal 64: penghentian dana hibah;
3) pasal 65: pemerintah wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum memberi sanksi penghentian kegiatan sementara;
4) pasal 66: sanksi penghentian kegiatan sementara;
5) pasal 67: pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum MA sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar;
6) pasal 68: sanksi pencabutan status baan hukum dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas;
7) pasal 69: pencabutan status badan hukum dilakukan 30 hari sejak diterimanya salinan putusan pembubaran ormas yang terlah berkekuatan hukum tetap;
8) pasal 70: permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
9) pasal 71: permohonan pembubaran ormas harus diputus paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 20 hari;
10) pasal 72: Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
11) pasal 73: putusan soal pembubaran ormas hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi;
12) pasal 74: permohonan kasasi paling lambat diajukan 14 hari setelah putusan pengadilan;
13) pasal 75: tentang proses kasasi putusan pembubaran ormas;
14) pasal 76: jika pemohon kasasi tidak menyampaikan memori kasasi maksimal 14 hari, maka ketua PN menyurati MA;
15) pasal 77: permohonan kasasi diputus paling lama 60 hari
16) pasal 78: putusan MA wajib disampaikan maksimal 20 hari setelah diputus;
17) pasal 79: sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan asing;
18) pasal 80: ketentuan mengenai penjatuhan sanksi bagi ormas dalam pasal 60-78 berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) terhadap penjatuhan sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan WNA. **(Kis/Red).