Viral

Baca Ini KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi Terbaru

Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 1 Miliar

Berita terkini; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022. Lukas terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Status tersangka Lukas diungkapkan oleh tim kuasa hukumnya sendiri Stefanus Roy Rening. Stefanus mengatakan pihaknya mengetahui status tersebut usai KPK memanggil sang klien pada Senin (12/09/2022).

KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022) kemarin.

Halau Serangan Bjorka, Pemerintah Bentuk Timsus

Rakyatnesia

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan. Itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka. Padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy dalam keterangan pers kepada media yang ditulis Satu Viral, Selasa (13/09).

Ia pun mempertanyakan penetapan status ini yang dirasa janggal. Pasalnya seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa.

Proses hukum tersebut, lanjutnya sangat aneh lantaran Lukas Enembe pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda. Namun Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” sambung Roy.

Lukas dicekal Keluar Negeri

Roy mengaku tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang dia hadapi. Menurutnya, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

“Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tuturnya.

Hingga kini KPK belum memberi keterangan maupun belum menahan Lukas. Namun KPK sudah melayangkan permintaan pencekalan Lukas ke luar negeri. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Kemenkumham Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan pihaknya sudah melakukan pencegahan tersebut.

Pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Namun Nyoman tidak menjelaskan detail alasan lembaga anti rasuah tersebut mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.

Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas  #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.

Dedi Suparman

Pecinta dunia berita entertainment dan berbagai macam film. Sudah menulis review berbagai macam film dan berita berita viral mengenai artis. Tulisan saya sudah dilihat dan disukai oleh banyak pembaca situs rakyatnesia.com

Related Articles

Back to top button