FeaturedHukum & Kriminal

Razia Miras Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Tindak Penjual Miras di Kelurahan Banjarejo Dengan Tipiring

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polres Bojonegoro melalui Satuan Sabhara terus melakukan razia minuman keras (miras) . Seperti halnya, dengan razia yang dilakukan oleh Sat Sabhara Polres Bojonegoro yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad,SH, dengan dibantu 6 anggotanya, Kamis (27/7/2017) yang dilaksanakan sejak pukul 20:00 wib hingga 23:00 wib.

Razia digelar dengan sasaran warung-warung yang berjualan hingga larut malam dan diduga warung tersebut berjualan miras. Dalam razia kali ini, petugas menyisir warung-warung yang berada dalam kota Bojonegoro.

Dalam razia kali ini, petugas melakukan razia di sebuah warung yang terletak di Kelurahan Banjarjo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Warung yang pemiliknya NR (38) asal Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Anggota mendapati pemilik warung menjual 1 (satu) botol anggur Kolesom dengan kadar alcohol 17% ukuran 200 ml, 1 (satu) botol oplosan arak baceman ukuran 100 ml serta 1 (satu) oplosan anggur beras kencur ukuran 1000 ml.

“Dalam razia tersebut, seluruh barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro,” tegas Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad,SH, Kamis (27/7/2017).

Terhadap penjual miras, anggota langsung membuat laporan dan pelaku dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yaitu Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, besok hari Senin tanggal 31 Juli 2017,” ungkapnya. **(Kis/Red).

 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button