Tersangka Pembunuh Bapak Tiri, Terinspirasi Kasus Jesica Wongso

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen) – KS (30) asal Dusun Tawongan, Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman Bojonegoro, tersangka kasus pembunuhan bapak tirinya bernama Juli (55) berhasil dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Tersangka langsung ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa cara membunuh korban dengan memberi segelas kopi yang dicampur dengan cairan roundup atau pembasmi rumput itu ternyata terinspirasi dengan kasus Jesica wongso.

“Tersangka mengaku jika cara membunuh bapak tirinya itu terinspirasi dengan kasus jesica wongso,” kata Kapolres saat Press realese di Mapolres Bojonegoro, Jum’at (08/07/2016)
.
Kapolres menambahkan, tersangka KS nekat membunuh korban dengan cara mencampur seperempat cairan roundup ke dalam kopi. Setelah diminum, korban merasa sakit dibagian dadanya, selanjutnya tersangka merobohkan tubuhkan korban ke lantai. Belum puas meracuni korban, tersangka kemudian kembali memaksa korban untuk menenggak tiga perempat cairan roundup tanpa dicampur dengan apapun.

Korban langsung lemas dan tak berdaya, kemudian oleh tersangka tubuh korban diseret ke kandang kambing samping rumah. Untuk menghilangkan jejak aksinya, tubuh korban dijeburkan ke Embung yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah. Korban dijeburkan dengan kondisi kedua tangan dan kaki diikat tali plastik oleh tersangka. Motif pembunuhan adalah tersangka sakit hati dengan korban yang sering mengintip Yanti, isteri tersangka saat mandi.

“Motif kasus pembunuhan tersangka sakit hati dengan ulah korban yang sering mengintip isteri tersangka saat mandi,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KS kini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP jounto pasal 340 KUHP, yaitu dengan sengaja dan dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. **(Luh).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar