Empat Pelaku Judi Ceki, di Pondok Pinang Ngrowo, Berhasil ditangkap Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro terus melakukan bersih-bersih penyakit masyarakat (pekat) termasuk segala jenis perjudian. Apalagi, dalam bulan ramadhan ini, pembersihan itu makin di intensifkan. Hal itu, terbukti dengan penangkapan perjudian akhir-akhir ini yang telah dilakukan Pasukan berseragam coklat itu. Yang paling gres, adalah penangkapan judi ceki, Sabtu (10/6/2017) sekira pukul 15:00 wib.
Penangkapan itu, bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya aktifitas perjudian ceki kartu hijau, dengan lokasi di sebuah rumah kosong di Jl Pondok Pinang, Keluarahan Ngrowo, kecamatan Bojonegoro kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Informasi masyarakat tersebut, langsung ditindak lanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi itu benar, maka langsung dilakukan pengegerebekan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto membenarkan adanya penangkapan 4 (empat) orang pelaku judi ceki tersebut. Berhasil diamankan, seorang pelaku laki-laki dan 3 (tiga) orang pelaku perempuan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan petugas mendapati kebenaran informasi tersebut, sehingga anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, langsung melakukan penangkapan para pelaku judi tersebut dengan menangkap keempat pelakunya itu,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto,SH, Sabtu (10/6/2017).
Identitas keempat pelaku yakni, seorang pelaku laki-laki berinisial AS bin ST (25) dan 3 orang pelaku perempuan masing-masing SR binti DK (49), YK binti TR (53) serta ST binti SR (46) yang keempat pelaku tersebut adalah warga Jalan Pondok Pinang, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabka perbuatanya di muka hukum. Termasuk barang bukti (bb) berupa uang tunai sebesar Rp 206 ribu, satu buah kalender yang digunakan sebagai alas bermain kartu serta satu set kartu ceki, juga turut diamankan petugas.
Oleh penyidik keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar sepuluh juta rupiah.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, bahwa pihaknya selalu berpesan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, agar selalu bekerjasama dengan Polisi untuk memberikan informasi jika ada perjudian di lingkungannya. Agar segera bisa ditindak lanjuti.
“Polres Bojonegoro berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Karena kami bertekad wilayah hukum Polres Bojonegoro harus bersih dari segala bentuk perjudian,” tegas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidpropam Polda Jatim itu, Sabtu (10/6/2017). **(Har/Red).