Pelaku Curanmor di Pasar Sroyo Itu, Mengaku Telah Melakukan Pencurian di 40 Lokasi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Polres Bojonegoro menggelar Konferensi Pers yang diikuti puluhan wartawan media cetak, elektronik dan media onine, di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (5/5/2019) siang.

Salah satunya adalah, digelarnya kasus pencurian sepeda motor milik Marsining (41), seorang warga asal Desa Drajat, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, yang sepeda motornya di parkir di samping pasar dan ditinggal untuk belanja di Pasar Sroyo tersebut, Jum’at (5/4/2019), sekira pukul 06.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rifaldy Hangga Putra, yang memimpin Konferensi Pers, Senin (5/5/2019) itu, menjelaskan tentang, tertangkapnya pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi (nopol) S-4086-CA, yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial PD bin SJ (59), warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban itu.

Saat hendaknya mencuri  sepeda motor itu, pelaku ketahuan oleh warga saat hendak melarikan sepeda motor hasil curiannya. Sehingga, pelaku diteriaki maling, hingga membuat kerumunan warga yang ada di pasar itu berhamburan menghampiri pelaku dan beramai-ramai mengeroyok maling motor itu hingga babak belur.

Beruntung, pelaku berhasil diamankan warga di Balai desa Sroyo dan dijemput anggota dari Polsek Kanor untuk digelandang ke Mapolsek Kanor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan sekaligus pengembangan kasusnya itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa PD dalam satu bulan dapat melakukan pencurian di 40 Lokasi baik di Bojonegoro maupun di luar Kabupaten Bojonegoro. Hanya saja, petugas baru dapat mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor sebagai barang bukti (bb).

“Untuk pengembangan kita akan mencari penadahnya,” demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldy Hangga Putra, dalam Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (6/5/2019) itu.

Masih menurut Rifaldy, dalam menjalankan aksinya tersangka selalu berbekal sejumlah kunci sepeda motor dari berbagai merk. Hanya saja, saat aksinya di Pasar Sroyo itu, sepeda motor tersebut kuncinya ketinggalan sehingga dengan mudah dia hendak melarikan hasil curianya itu. Sayangnya, aksinya itu diketahui warga hingga tersangka dikeroyok beramai-ramai.

“Tersangka mengaku, uang hasil mencurinya itu digunakan untuk kepentingan biaya hidup sehari hari,” ungkap Rifaldy.

Atas perbuatannya oleh penyidik, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read