Pemilik Konter HP di Kanor, Ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Diduga Telah Setubuhi Anak Di Bawah Umur
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang laki-laki pemilik konter handphone (hp) berinisial RP (28) yang beralamatkan di Desa Palembon, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, digelandang Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, akibat ulahnya melakukan persetubuhan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur hingga 3 (tiga) kali, sejak tahun 2014 silam.
Pelaku ditangkap Senin (29/5/2017) sekira pukul 13:00 wib, sebab yang bersangkutan dilaporkan oleh orang tua Bunga (17) ke Polres Bojonegoro. Menurut penuturan orang tua korban, pelaku telah melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada putri kesanyangannya yang baru berusia 17 tahun itu sebanyak 3 (tiga) kali.
Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan di konter hp miliknya yang berada di Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro. Menurut orang tuanya, anaknya itu telah dinodai oleh pelaku di bulan Mei tahun 2014, sekira pukul 20:00 wib, yang kedua pada bulan Oktober tahun 2014, sekira pukul 20:00 wib dan yang ketiga pada bulan April tahun 2015, sekira pukul 20:00 wib.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto,SH, mengatakan, kronologis kejadian persetubuhan tersebut bermula pada sekitar awal tahun 2012 silam. Dimana, pada saat itu korban datang konter HP milik pelaku, untuk mengisi pulsa. Setelah pengisian pulsa tersebut, pelaku sering sms (short massage service) ke hp milik korban, dengan penuh perhatian dan kata-kata rayuan maut kepada korban. Berkat perhatian yang diberikan pelaku kepada korban hingga membuat korban dibuat ‘klepek-klepek’ hingga akhirnya korban jatuh ke pelukan pelaku hingga mereka resmi berpacaran.
“Karena mereka sudah berpacaran sehingga pelaku meminta korban agar mau dolan ke konternya, hal itu terjadi sekira Mei 2014 silam. Saat korban sudah berada di konternya, pelaku melakukan jurus rayuan hingga korban akhirnya bersedia diajak melakukan persetubuhan atau hubungan layaknya suami istri. Perbuatan bejat pelaku dilakukan hingga sebanyak 3 (tiga) kali, selama berpacaran dengan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto, Senin (29/05/2017).
Saat ini, pelaku telah menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, berikut barang bukti berupa, 1 (satu) kerudung pink merk Umama, 1 (satu) gamis motif kotak-kotak warna biru dongker, 1 (satu) HP Blacberry warna putih, 1 (satu) jam tangan, 1 (satu) hem batik warna hijau lengan panjang, 1 (satu) hem lengan panjang warna warna merah motif sarung, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Secara terpisah Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan jika anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, dengan menghuni rumah tahanan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasusnya kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” tegasnya. **(Kis/Red).