Catatan TepiFeatured

Rapat Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Dibatalkan Sepihak Oleh DPRD Bojonegoro, Warga Kaliombo Kecewa

BOJONEGORO (RAKYATNESOA.COM) – Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran, yang ngluruk ke DPRD Bojonegoro, Senin (28/12/2020) lalu, yang mengadukan tentang pencemaran lingkungan yang dialami akibat adanya eksplorasi gas oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC), yang tak jauh dari pemukiman warga itu.

Warga yang berada di Dusun Jambaran, Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, sudah merasa senang karena keluhan mereka direspon oleh Komisi A DPRD Bojonegoro dengan adanya undangan rapat tindak lanjut aduan masyarakat yang ditanda tangani Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin. Acara yang sedianya digelar hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 pukul 10:00 WIB di Balai desa Kaliombo itu, dibatalkan secara sepihak.

Sayangnya, undangan itu dibatalkan sepihak oleh DPRD Bojonegoro yang telah mengirim surat pembatalan acara tindak lanjut aduan masyarakat bernomor: 005/295/412.050/2020, yang ditanda tangani Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin.

Dalam surat tersebut tak disebutkan, apa alasan yang membuat rapat tidak lanjut aduan masyarakat itu dibatalkan. Namun hanya disebutkan karena sesuatu dan lain hal.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH AKAR) Anam Warsito yang mendampingi warga Dusun Jambaran, Desa Kaliombo itu merasa kecewa dengan adanya pembatalan rapat secara sepihak oleh Ketua DPRD Bojonegoro itu.

“Kami dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat  (LBH AKAR) merasa kecewa dengan adanya pembatalan agenda sidak dari Komisi A ke Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari yang tujuanya untuk menindak lanjuti pengaduan warga yang tergabung dalam Furum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan.

Lanjut Mas Anam – demikian, Ketua LBH AKAR Anam Warsito, akrab disapa – padahal warga Kaliombo sudah kadung gembira pengaduanya ditindak lanjuti oleh komisi A dan surat Undangan bernomor : 005/292/412.050/2020 tertanggal 28 Desember 2020  yang ditandatangani oleh ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin itu.

“Surat undangan sudah beredar dikalangan wartawan dan para pihak yg diundang termasuk pada kami selaku pengadu,” ungkap Mas Anam.

Masih menurut Mas Anam, adanya surat pembatalan agenda sidak dengan surat nomor: 005/295/412.050/2020 tertanggal 29 desember 2020 yang ditandatangani Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin itu, jelas sangat mengecewakan pihak pengadu dan warga Desa Kaliombo. Dimana, pihaknya merasa dipermainkan atau istilah anak muda sekarang ini, di PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Ditambahkannya, yang membuat pihaknya terkejut dan heran adalah pimpinan komisi A dan salah satu anggota komisi dewan yang berasal dari Komisi A ada yang menghubunginya itu, juga merasa kecewa dengan dibatalkanya agenda sidak komisi A oleh pimpinan DPRD Bojonegoro itu.

“Kami bingung kok malah di internal DPRD sendiri yg tidak kompak dan tidak serius dalam merespon pengaduan masyarakat yang tekana dampak pengeboran Gas di Dusun Jambaran, Desa Kaliombo itu,” ungkap Mas Anam.

Lembaga DPRD terkesan main-main dan tidak serius dalam menindak lanjuti aspirasi rakyat. Ini adalah pereseden buruk yg bisa menurunkan citra dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga wakil rakyat itu.

Perlu diketahui, pegaduan warga Kaliombo ke wakil rakyat tersebut, adanya proses eksplorasi gas oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) di Dusun Jambaran, Desa Kaliombo, yang telah meyebabka munculnya bau tak sedap dan kebisingan suara yang sangat keras, apalagi di malam hari.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button