Hari Libur Cuti Bersama Jelang Tahun Baru 2019, Layanan Satpas Polres Bojonegoro dan Kantor Samsat, Tutup

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Sat Lantas Polres Bojonegoro memberikan pengumuman kepada masyarakat Bojonegoro yang membutuhkan layanan penerbitan SIM di kantor Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro serta layanan Samsat di Kantor Bersama Samsat Bojonegoro, Jawa timur.

Pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan administrasi kendaraan, Senin tanggal 31 Desember 2018 dan Selasa 1 Januari 2019. Liburnya pelayanan masyarakat tersebut, terkait dengan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat pemohon SIM serta layanan Samsat yang berkaitan dengan administrasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS,SIK,SH,MH, menerangkan bahwa berkaitan dengan layanan Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro akan tutup sementara tidak memberikan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat pemohon SIM serta layanan berkaitan dengan administrasi kendaraan.

“Liburnya layanan SIM di Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro serta administrasi kendaraan di kantor Samsat Bojonegoro terebut, bahwa di hari dan tanggal tersebut oleh pemerinth telah diumumkan sebaagai hari libur cuti bersama jelang tahun baru,” ungkap Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS,SIK,SH,MH.

Dengan adanya hari libur bersama tersebut, bank persepsi Pemerintah yang merupakan bank mitra Polri untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro dan Samsat Bojonegoro juga tutup alias tidak ada pelayanan.

“Seiring bank mitra Polri untuk penyetoran PNBP tutup, kami juga sementara akan tutup untuk pelayanan Satpas dan Samsat,” terang Kasat Lantas.

Kepada masyarakat Kasat Lantas juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang masa berlaku SIM dan pajak kendaraannya habis pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2019, Kasat Lantas mengatakan bahwa seluruh kantor layanan Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro dan Samsat Bojonegoro akan buka lagi pada tanggal 2 Januari.

Khusus bagi pemohon SIM yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal tersebut, Kasat Lantas juga mengatakan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan masa tenggang pengurusan SIM pada tanggal 2 hingga 9 Januari 2019 nanti.

“Kepada pemohon SIM bisa memanfaatkan masa tenggang waktu pengurusan SIM,” imbuhnya

Selain itu Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya akan segera habis masa berlakunya, agar segera mengurus pembayaran pajak kendaraan sebelum hari libur bersama tersebut di kantor Samsat Bojonegoro karena untuk pajak kendaraan pada sebelumnya telah diberikan toleransi dengan adanya pemutihan pajak dari Gubernur Jatim selama 3 bulan sebelumnya.

“Untuk pajak kendaraan, kami himbau agar membayar sebelum hari libur bersama,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar