FeaturedHukum & Kriminal

Nasib Tenaga Pendamping Desa di Kabupaten Blora, Belum Jelas

BLORA- Nasib tenaga pendamping Desa yang direncanakan untuk mengawal pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Blora hingga kini belum ada kejelasan. Pasalnya Pemkab Blora melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana (BPMPKB) hingga kini belum menerima data pendamping yang dimaksud, padahal regulasi dana desa sudah disiapkan.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan tentang pendamping desa, memang saya pantau ada sekitar 516 yang pendaftar. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, datanya belum masuk,” kata Winarno, Kepala BPMKB Blora, Senin (28/12/2015).

Menurutnya, dengan adanya tenaga pendamping desa cukup membantu untuk memberikan arahan dan pemberdayaan pengelolaan dana desa. Hanya saja dengan ada pendamping desa juga muncul pertanyaan, apakah nantinya membebani dana desa dalam penggajian tenaga pendamping atau tidak.

“Kalau gaji pendamping dianggarkan dari pusat langsung itu lebih bagus. Tetapi kalau membebani dana desa akan berdampak juga,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, Tenaga pendamping desa yang bertugas sebagai fasilitator penerimaan dana desa dimaksudkan sebagai pengawasan mengawal kepala daerah/desa menggunakan anggaran dan sekaligus memastikan penyerapan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum.

“Dengan anggaran dana desa hendaknya Kades dan Aparat pemerintah desa lainnya tidak ragu bekerjasama dengan pemberdayaan (BPMPKB) sehinggga terwujud desa yang berdaulat, berdikari dan mandiri dan seberapapun penggunanaan dana desa harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sehingga dengan kebijakan adanya alokasi dana desa, maka desa bisa secara independen melaksanakan pengelolaan, tidak terpengaruh atau intervensi dengan desa lainnya. Menurutnya ada beberapa pengalokasian anggaran untuk desa, diantaranya Dana Desa untuk Kabupaten Blora Rp 106 milyar, ADD sebesar Rp 167 miliar, bagi hasil pajak dan retribusi Rp 1 miltar.

“ Kami sudah menyiapkan regulasi, diantaranya pada tahun 2015 yakni Peraturan Bupati (Perbup) yang antara lain mencakup tentang siltap untuk perangkat desa, tata cara, bagi hasil pajak dan retribusi, penyusunan APBDes serta regulasi pengadaan barang dan jasa. Sedangkan tahun 2016 merupakan regulasi perkembangan tingkat pusat dan provinsi serta standarisasi pemdes,” terangnya

Sekedar diketahui pada acara talk show di LPPL Radio Gagak Rimang Blora dijelaskan pencairan dana desa sebanyak tiga kali dengan ketentuan tahapan prosentase tertentu. Dana desa bisa diprioritaskan untuk pembangunan jalan desa yang belum bagus serta jalan pertanian sehingga memudahkan transpotasi petani. **(Priyo)

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button