Hukum & KriminalFeatured

Di Libur Natal dan Tahun Baru Ini, Polres Bojonegoro Sosialisasikan Maklumat Kapolri, Guna Mencegah Penyebaran Covid-19

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Polres Bojonegoro langsung bertindak cepat dengan mensosialisasikan Maklumat Kapolri tersebut.

Dalam mensosialisasikan Maklumat Kapolri, Polres Bojonegoro memerintahkan agar para Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan isi dari Maklumat Kapolri di tempat tempat fasilitas umum dan pemukiman warga  di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Polres Bojonegoro terus berkomitmen lawan Corona dengan menggiatkan anggota melakukan antisipasi penyebaran virus Corona atau Ciovid-19 itu. Apalagi saat ini penambahan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Dalam maklumat Kapolri tersebut tertuang kalimat kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia kepada para awak media menyampaikan bahwa Maklumat ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 serta meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kita minta kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk mematuhi Maklumat Kapolri selama libur Natal dan Tahun Baru ini,” ucap AKBP EG Pandia, Sabtu (26/12/2020).

Kapolres Bojonegoro  menambahkan, pihaknya telah menyebarluaskan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri ini melalui para Bhabinkamtibmas untuk diketahui dan dipatuhi oleh khalayak luas.

Isi dari Maklumat Kapolri tersebut antara lain tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, yakni, Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; Pesta atau perayaan malam pergantian tahun;  Arak-arakan, pawai dan karnaval;  Pesta penyalaan kembang api.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kapolres Bojonegoro menegaskan.

**( Kis/Red). 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button