FeaturedHukum & Kriminal

Polres Lamongan Ungkap Kasus Penggelapan Yang Dilakukan Oeh Sales Dealer Motor

BERITA LAMONGAN (RAKYATNESIA) – Satuan Reskrim Polres Lamongan menggelar Press Release ungkap kasus dan atau penggelapan pembelian sepeda motor yang dilakukan oleh Oknum sales CV Eka Karunia.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, SIK, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, SIK, KBO Reskrim, dan Kasihumas Polres Lamongan Iptu Jinanto, SH.

Dalam release Kapolres Lamongan menjelaskan kronologi yang terjadi, Pelaku adalah sales dari CV Eka Karunia motor menawarkan pembelian unit sepeda motor merk honda berbagai tipe melalui brosur harga lebih murah dari dealer yang lain.

“Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dengan cara menawarkan harga unit sepeda motor yang lebih murah dan penanganan yang lebih cepat sehingga membuat korban tertarik dan menyerahkan sejumlah uang berkisar antara 15 juta sampai dengan 20 juta,” ungkap Kapolres Lamongan  AKBP Miko Indrayana, SIK, kepada para awak media, Selasa (21/12/2021).

Lanjut Kapolres, selama periode Juli sampai dengan Oktober 2021 konsumen yang melakukan pembelian melalui pelaku sebanyak 40 orang.

“Pelaku berhasil ditangkap di pintu keluar bandara internasional Juanda Surabaya beserta barang bukti yang disita oleh petugas yaitu 3 lembar kwitansi pembayaran pembelian unit sepeda motor yang ditandatangani oleh pelaku, satu bendel kuitansi asli tanda terima pembayaran CV Eka karunia motor,” kata AKBP Miko Indrayana, menegaskan.

Pelaku dijerat dengan pasal 379 KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

**(Edy/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button