Satlantas Polres Tuban, Tilang dan Amankan Sepeda Motor Berknalpot Brong dan Pretelan

Sukisno

Bagikan

TUBAN (Rakyat Independen)- Jelang perayaan Natal 2016 dan Tahun baru 2017, Satlantas Polres Tuban, telah memulai melakukan penertiban terhadap sepeda motor pretelan dan berknalpot brong. Penertiban tersebut dilakukan di perempatan atau pertigaan traffic light, di wilayah Tuban dengan cara menilang dan mengamankan sepeda motornya.

Kegiatan tersebut, bertujuan agar pada perayaan natal dan kegiatan malam tahun baru tak lagi ada sepeda motor dengan knalpot brong dan sepeda motor pretelan. Bagi mereka yang terbukti membawa sepeda motor dengan brong dan menggunakan motor pretelan, selain ditilang sepeda motor yang melakukan pelanggaran juga diamankan oleh Satlantas Polres Tuban.

Kasat Lantas Polres Tuban AKP Eko Iskandar, membenarkan kegiatan razia sepeda motor berknalpot brong dan pretelan itu, guna melakukan cipta kondisi jelang perayaan natal dan tahun baru 2017. Antisipasi dilakukan agar pada malam tahun baru 2017 nanti, tak terjadi pelanggaranlalu lintas terutama pada sepeda motor yang ugal-ugalan dengan knalpot brong yang bakal mengganggu kenyamanan warga Tuban.

“Bagi pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran knalpot brong dan sepeda motor pretelan, langsung kita tilang dan kendaraanya diamankan di Satlantas. Mereka harus mengikuti sidang tilang dan membayar denda. Sesudah memiliki bukti sidang, jika ingin mengambil motornya harus bersedia mengganti knalpot atau melengkapi sepeda pretelan sesuai dengan aslinya atau berstandart nasional. Setelah itu, sepeda motor baru bisa diambil,” tegas Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar, Rabu (21/12/2016).

Masih menurut Eko Iskandar, sambil melakukan pengaturan lalu lintas, petugas melakukan penindakan kepada pelanggaran knalpot brong dan sepeda motor pretelan. Hal itu bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif pada perayaan natal dan malam tahun baru 2017 di wilayah Tuban.

Sehingga, tak lagi tak ada trek-trekan dengan suara motor yang bising yang dapat mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah Kabupaten Tuban ini. **(Rendi/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar