Kurator 369 Telah Mengambil Alih Asset Pailit CV 369, Dengan Pengamanan Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga no.12/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby jo no.12/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby, tertanggal 24 Oktober 2016, sehingga semua asset milik debitor Goenadi pemilik Perusahaan Rokok CV 369 (Sam Liok Kioe) disita alias diambil alih Tim Kurator 369.

Tim Kurator 369 terlah berhasil mengambil alih asset pailit CV 369 di wilayah Kecamatan Baureno dan Kecamatan Sumberrejo, beberapa waktu yang lalu. Kini, tiba giliran untuk melakukan prnyitaan asset pailit 369 yang ada di Kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Penyitaan oleh Tim Kurator milik Goenadi tersebut dipimpin oleh Muhammad Arifudin, Senin (19/12/2016).

Adapun aset CV.369 yang diambil alih oleh Kurator di wilayah Kota Bojonegoro diantaranya, di Jl. Rajawali No.34 A, luas 945 Meter persegi, di Jl. Sawunggaling No.98, luas 583 meter persegi, di Jl. Teuku Umar, luas 1005 meter persegi, di Jl. Hayam Wuruk No.109, luas 516 meter persegi, di Jl. Rajawali, luas 194 Meter persegi, di Jl. Sawunggaling No.100, luas 203 meter persegi, di Jl. Hayam Wuruk, luas 142 meter persegi dan di Jl. Hayam Wuruk No.64, luas 525 meter persegi.

Guna melakukan antisipasi terjadinya perselisihan dalam Pengambilalihan Aset Pailit CV.369 tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, memerintahkan Kabag Ops untuk memimpin anak buahnya dalam mengamankan tim Kurator dalam mengambil alih asset pailit CV 369. Juga didampingi Kapolsek Kota Bojonegoro Kompol Usman bersama anggotanya.

Pengamanan Tim Kurator dimaksudkan untuk menjaga keamanan dalam kegiatan tersebut dan pihak Kepolisian menegaskan tetap netral dan tidak memihak siapapun. Pasalnya, ada kekhawatiran akan terjadi bentrok saat pengambilalihan Aset CV.369 tersebut. Sehingga pengamanan diperketat.

Terutama pada asset yang berada di Jalan Teuku Umar Bojonegoro akan terjadi perlawanan dari keluarga debitor pailit Goenadi dikarenakan tempat tersebut masih dipergunakan sebagai tempat tinggal keluarga Goenadi. Juga aset yang bertempat di Jalan Hayam Wuruk No.109, Jalan Rajawali dan di Jalan Sawunggaling No.98, karena masih ditempati karyawan CV.369.

Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Teguh Santoso mengatakan, pihaknya membenarkan jika telah diperintah oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro untuk mengamankan pengambil alihan asset pailit CV 369. Sehingga dia bersama anggotanya melakukan pengamanan untuk menjamin pelaksanaan penyitaan agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik, dan tidak ada pelanggaran hukum serta tidak memihak pada salah satu pihak.

“Alhamdulillah, kegiatan dapat berjalan aman, tertib dan lancar. hal itu, setelah kita adakan komunikasi dengan pihak debitor pailit sehingga semua proses pengambilalihan Aset dapat berjalan dengan sukses,” tutur Kompol Teguh Santoso

Begitu usai dilaksanakan pengambilalihan, maka di setiap tempat perusahaan rokok 369 yang pailit itu, dipasang papan pengumuman penyegelan yang bertertuliskan, “Tanah dan bangunan ini dalam penguasaan Kurator CV.369 Tobacco (Dalam pailit) Goenadi (Dalam pailit) Leny Hendrawati (Dalam pailit) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga no.12/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby jo no.12/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby tanggal 24 Oktober 2016”, Selain itu juga terdapat larangan dilarang masuk tanpa seijin Kurator. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar