Mengaku Bisa Memasukkan Ke Secaba Polri, Tipu Rp 463 juta
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Penipuan untuk bisa lolos atau memuluskan masuk ke Secaba (Sekolah Calon Bintara) Polisi Republik Indonesia (Polri), selalu bergentayangan di masyarakat kita. Hanya saja, kasus semacam itu, jarang terungkap sebab dalam melakukan transaksi keuangan, kebanyakan mereka tak memiliki bukti yang cukup. Biasanya, dalam menyerahkan dana ‘pelicin’ kepada oknum yang mengaku bisa memuluskan masuk Secaba itu, tanpa ada kwitansi atau surat pernyataan bermaterai karena penyerahan dengan dasar saling percaya dan TST (Tahu Sama Tahu).
Tapi, lain halnya dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum DM seorang warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang telah melakukan penipuan kepada WR yang juga tetangganya sendiri itu. WR tertipu karena telah membayar total dana sebesar 463 juta kepada DM dengan janji akan memuluskan anaknya WR yang berinisial HAI untuk bisa masuk ke Secaba Polri tahun 2015 silam.
DM dilaporkan oleh WR ke Polda Jatim terkait kasus penipuan di SPKT Polda Jatim dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bojonegoro dengan nomor LP/1295/XI/2016/UM/JATIM, tertanggal 01 November 2016. Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyidikan dan gelar perkara, yang akhirnya DM dijadikan tersangka sehingga langsung ditangkap dan diamankan di Mapolres Bojonegoro, Rabu (14/12/2016).
Kejadian itu bermula, saat WR yaitu korban hendak memasukkan anaknya bernama HAI ke Secaba Polri Tahun 2015 silam. Dimana, pelaku membujuk korban agar memberikan sejumlah dana kepadanya dengan jaminan bahwa dia bisa memasukkan anaknya ke Secaba Polri. Guna meyakinkan korban, pelaku membuat sebuah perjanjian, jika anaknya korban tak diterima masuk Secaba tahun 2015, maka pelaku bersedia mengembalikan uang yang telah disetor seluruhnya.
“Awalnya, pelaku menawarkan jasa kepada korban bahwa dia bisa memasukkan anaknya korban yang bernama HAI ke Secaba Polri tahun 2015. Untuk meyakinkan pelaku maka pelaku membuat surat perjanjian atau surat pernyataan bermaterai, bahwa pelaku sanggup mengembalikan dana seluruhnya yang disetor jika ternyata anaknya korban tak diterima masuk Secaba,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (15/12/2016).
Ternyata, anaknya korban tak diterima dan duaitnya tak dikembalikan sampai batas waktu yang ditentukan, sehingga korban melaporkan pelaku ke Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Bojonegoro, yang ditangani Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Masih menurut Mas Wahyu SB – demikian Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, biasa disapa – kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro korban menguraikan tentang gagalnya anaknya masuk secaba Polri 2015, walaupun sudah mengeluarkan banyak uang melalui pelaku yang menyatakan bisa memasukkan anaknya ke Secaba Polri dengan mulus itu. Nyatanya, saat mengikuti tes masuk Secaba Polri di Polda Jatim pada tahun 2015, HAI dengan memperoleh nomor tes 05037, hanya lulus di mengikuti seleksi kesehatan sedangkan psikologi dengan nomor 02737 HAI gagal sehingga tak bisa lolos pada tes selanjutnya.
“Padahal, di tahun 2014 silam, HAI juga sudah mengikuti tes dan gagal sehingga ikut lagi pada program yang sama pada tahun 2015, akan tetapi gagal lagi. Padahal korban sudah memberikan dana kepada pelaku itu, sejak tahun 2014 dan diberikan secara bertahap hingga tahun 2015,” ujar Wahyu SB.
Ditambahkan, pada tanggal 6 Oktober 2014 WR menyerahkan dana melalui transfer di Bank BRI sebesar Rp 50 juta. Pada tanggal 30 September 2015 WR mentransfer dana Rp 4,9 juta melalui Bank BRI. Pada tanggal 17 Juni 2015 korban mentransfer dana Rp 5 juta ke nama orang lain sebesar 5 juta. Selain itu, WR juga sudah melalakukan pembayaran secara langsung kepada pelaku dengan total nilai Rp 408 juta.
“Korban telah memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebanyak 3 (tiga) kali dan melakukan pembayaran secara langsung sebasar Rp 408 juta. Total dana yang diserahkan sebesar 463 juta,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bidpropam Polda Jatim itu.
Lanjutnya, dikarenakan pelaku tak berhasil meloloskan anaknya korban yaitu HAI masuk ke Secaba Polri Tahun 2015, sehingga korban minta uangnya dikembalikan seleruhnya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pelaku tak kunjung mengembalikan uang korban sehingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polisi.
“Korban melaporkanya ke Polda Jatim, namun oleh Polda kasusnya dilimpahkan ke Polres Bojonegoro. Sat Reskrim langsung gerak cepat dengan melakukan dan gelar perkara dan hasilnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka Rabu tanggal 15 Desmber 2016 sehingga langsung ditangkap dan kini sudah menghuni Sel tahanan Mapolres Bojonegoro,” tegas pria kelahiran Magelang, Jawa tengah itu, menandaskan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. **(Kis/Luh).