Operasi Yustisi di Kota Bojonegoro, 10 orang Dikenai Sanksi Tipiring dan 8 Orang Dikenai Sanksi Tertulis

Sukisno

Operasi Yustisi di Kota Bojonegoro, 10 orang Dikenai Sanksi Tipiring dan 8 Orang Dikenai Sanksi Tertulis
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Posdu Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, kembali menggelar Operasi Yustisi. Kali ini kegiatan digelar di Jalan Pemuda dan Jalan Veteran, Bojonegoro Kota, Selasa (15/12/2020).

Kegiatan digelar agar masyarakat mentaati protokol kesehatan Covid-19, dengan selalu memakai masker jika keluar rumah. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Ledre ini.

Operasi Yustisi dengan mengerahkan 13 personil Polres Bojonegoro, yang terdiri dari Sabhara 4 personil, Sat Lantas 6 personil, Provos 2 personil dan Humas Polres 1 personil. Dari Satpol PP Bojonegoro mengerahkan 10 personil, Kodim 0813 Bojonegoro dan ada beberapa awak media.

Dalam pelaksanaan Ops Yustisi tersebut, berhasil melakukan penindakan, teguran tertuls sebanyak 8 orang, tipiring 10 orang dan sanksi sosial nihil alias tidak ada.

Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang Sugianto, kepada para awak media mengatakan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan himbau kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan prokes (protokol kesehatan) dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat keluar rumah harus pakai masker.

“Operasi Yustisi bertjuan untuk melakukan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 terutama di wilayah Kabupaten Bojonegoro ini,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Arief itu.

Lanjut Mas Arief, hendaknya selalu cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, jaga jarak dan bila keluar rumah harus selalu memakai masker.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read