Pengusaha Ternak Sapi di Sidorejo Kedungadem, Tertipu Hingga 31 Ekor Sapi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Gara-gara ditipu hingga miliaran rupiah, seorang pengusaha yang tinggal di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, melaporkan 2 (dua) rekan bisnisnya dan 2 (dua) saksi dalam kejadian dugaan penipuan dan atau penggelapan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro, Minggu (13/08/2017) lalu.

Peristiwa penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP itu, menimpa Drs Winaryo Yusi P,S.Pd, (54) pemilik kandang sapi, yang tinggal di Desa Sidorejo, RT 003, RW 002, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, merasa ditipu oleh seorang berinisial NA (37) perempuan, asal Kedung Pandang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dan SM (35) perempuan warga Dukuh Ngrapah, Desa Mlideg, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Kedua pelaku itu dibantu 2 (dua) sebagai perantara sehingga dijadikan saksi dalam perkara itu, yakni HR (55) warga Dukuh Ngrapah Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem dan HT (47) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Kedua terlapor yakni, NA (37) dan SM (35) dengan perantara HR (55) pada hari Minggu (13/8/2017) lalu, datang di kandang sapi milik korban yang akan membeli sapi untuk hewan qurban sebanyak 4 (empat) ekor sapi dengan nilai harga sebesar Rp 114 juta, Dari 4 ekor sapi itu menurut pelaku hendak dikirimkan ke Pak Mul yang ada di Kabupaten Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Sapi yang telah dipilih itu, oleh terlapor itu belum dibayar atau diberi tanda jadi sehingga sapi tersebut dititipkan kembali kepada korban dan akan diambil pada saat sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Pada tanggal 31 Agustus 2017 yaitu sehari sebelum Idul Adha, Kedua terlapor dan HR selaku perantara datang ke kandang sapi milik Drs Winaryo Yusi P,S.Pd, (54) untuk mengambil sapi. Namun pada saat pengambilan, kedua terlapor bukan malah mengambil 4 ekor sapi lagi, melainkan mengambil sebanyak 9 (sembilan) ekor sapi dan masih mengaku akan dikirim kepada Pak Mul yang juga bos kedua pelaku itu.

Hal serupa dilakukan lagi secara berulang-ulang oleh kedua terlapor berikut juga dengan perantara HR (55) sampai dengan pengambilan sapi sebanyak 31 ekor. Akibat kejadian tersebut, korban yang diambil sapinya sebanyak 31 ekor menderita kerugian dengan nilai total jika dirupiahkan menjadi Rp 1 miliar 17 juta 300 ribu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, berdasarkan pelaporan korban tersebut, penyidik Sat Reskrim telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor NA (37) sebagai saksi dan HR (55) sebagai saksi, yang mana dari keterangan NA (37) dan HR (55) bahwa 31 ekor sapi yang telah diambilnya dari kandang milik korban bukan dikirim kepada Pak Mul melainkan dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.

“Hasil penjualan keseluruhan sapi tersebut, kedua terlapor dan perantara HR (55) mendapatkan uang sejumlah Rp 492 juta,“ tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Minggu (10/12/2017).

Dari hasil penjualan sapi tersebut, oleh kedua terlapor dan perantara HR (56) dilakukan pembagian dengan perincian NA (37) mendapatkan uang sebesar Rp 20 juta, HR (55) mendapatkan uang sebesar Rp 14 juta, sedangkan untuk sisa hasil penjualan dibawa oleh SM (35) yang saat ini masih dalam dafta pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, pada hari Kamis (7/12/2017) Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan gelar Perkara dan menghasilkan kesimpulan bahwa dalam perkara kasus penipuan dan atau penggelapan yang telah dilaporkan oleh korban telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Ditambahkan, ada dua alat bukti yang sah yaitu 1 lembar surat pernyataan dan 5 lembar catatan Pengambilan sapi dengan total 31 ekor sapi menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu NA (37) dan HR (55) dan telah melakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Kota untuk HR (55), sedangkan untuk tersangka NA (37) langsung dititipkan di Lapas Kelas II Bojonegoro.

“Kedua tersangka yang saat ini telah ditahan terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar