FeaturedHukum & Kriminal

Seorang Warga Kasiman, Ngamen di Wilayah Jiken, Blora, Nyambi Mencuri

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Saat anggota Polsek Kasiman sedang melaksanakan Patroli dengan dipimpin oleh Aiptu Mutamadji, diperoleh informasi dari masyarakat, jika ada pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang beraksi di wilayah Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang melarikan diri dan diperkirakan hendak masuk wilayah hukum Polres Bojonegoro, tepatnya di wilayah Polsek Kasiman, Kamis (8/12/2016).

Begitu mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Kasiman yang sedang patrol rutin tersebut dengan dibantu warga langsung melakukan penghadangan. Ternyata benar, pelaku curas memasuki wilayah Kasiman sehingga berhasil ditangkap oleh anggota Polsek dan warga tersebut, Kamis (8/12/2016) sekira pukul 12.15 wib.

“Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan tersangka curas yang berinisial W adalah salah seorang warga di Kecamatan Kasiman, Bojonegoro yang ternyata nyabi mencuri. Mereka ditangkap berikut dengan hasil curian berupa kalung seberat 10 gram, yakni kalung 10 gram dan bandul 2 gram,” demikian disampaikan Kapolsek Kasiman AKP HM. Ridwan dengan didampingi Kanit Reskrimnya Bripka Jaswadi.

Usai ditangkap, tersangka digelandang ke Mapolsek Kasiman untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku diketahui bekerja sebagai pengamen di wilayah Kecamatan Jiken dan sekitarnya. Pelaku mengakui jika dirinya melakukan tindakan pencurian saat ngamen di rumah Ragil (78) yang beralamat di Dukuh Bulak Desa Janjang RT 02, RW 02 Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Saat pelaku mengamen di rumah korban, dia melihat korban sedang terbaring sakit strok dan tampak sendirian di rumah. Sehingga pelaku timbul niat jahatnya untuk mengambil kalung beserta gandul yang sedang dipakai korban. Kemudian, secara pelan-pelan pelaku menghampiri korban lalu menarik kalungnya korban hingga putus. Setelah memperoleh barang berharga itu pelaku kemudian kabur ke arah timur yaitu ke wilalayah Kecamatan Kasiman,” ungkap HM Ridwan.

Berhubung TKP di wilayah hukum Polsek Jiken, yang masuk wilayah hukum Polres Blora, usai pemeriksaan, pihak Polsek Kasiman menyampaikan tentang perihal pengkapan tersebut kepada pihak Polsek Jiken melalui sambunga telepon. Sehingga, pihak Polsek jiken akhirnya datang ke Polsek Kasiman untuk menjemput pelaku curas berikut barang bukti curas itu.

Kanit Reskrim Polsek Blora Aiptu Slamet datang bersama anggotanya untuk menjemput pria yang berinisial W seorang pelaku curas berikut barang buktinya, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas nama Polsek Jiken, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Polsek Kasiman yang telah berhasil melakukan penangkapan pelaku curas di wilayah kami yang melarikan diri ke Kasiman. Termasuk juga, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Kasiman HM Ridwan dan Kani Reskrim Bripka Jaswadi sebab anggotanya telah dengan sigap menangkap pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Polsek Jiken. Atas bantuan dan kerjasamanya, kami ucapkan banyak-banyak terima kasih,” tegas Kanit Reskrim Polsek Jiken Aiptu Slamet, kamis (8/12/2016).

Perlu diketahui, Polsek Kasiman merupakan Polsek yang berada di ujung barat dengan jarak sekitar 40 kilo meter dari Mapolres Bojonegoro. Dimana, Polsek Kasiman berbatasan dengan Polsek Cepu dan sekitarnya yang masuk wilayah Polres Blora, Provinsi Jawa Tengah. Daerah perbatasan seperti Kasiman tersebut, biasanya rawan terjadi tindak kriminal antar kabupaten. **(Dedi/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button