Pencuri dan Penadah Mesin Traktor, Ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sebuah diesel atau mesin traktor milik petani Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo yang dilaporkan hilang Selasa (5/12/2017) yang diketahui sekira pukul 19:15 wib, akhirnya pencuri dan penadahnya berhasil ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo, Polres Bojonegoro hari itu juga dan hanya selang 30 menit dari kejadian yaitu sekira pukul 19:45 wib.

Peristiwa hilangnya mesin traktor itu diketahui sendiri oleh pemiliknya sendiri yaitu Lamijo Bin Kardam (57), seorang petani asal Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Dimana, malam itu korban datang ke sawah untuk mengecek traktornya, namun mesin traktor itu sudah raib entah kemana. Sehingga, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sumberrejo.

Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo langsung menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), selanjutnya mekakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari saksi yang melihat kejadian itu memberikan informasi ada mobil warga putih yang dicurigai telah dipakai seseorang untuk melakukan pencurian tersebut, sehingga langsung dilakukan pengejaran.

Ternyata benar, kendaraan roda empat warna putih yang dicurigai warga yang dipakai untuk melakukan pencurian itu, saat digeledah didapati sebuah linggis, kunci pas dan di dalam mobil tersebut terdapat 4 (empat) orang penumpang. Dari hasil pemeriksaan penumpang dan barang yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut, dicurigai sebagai alat untuk mencuri, sehingga ketiga penumpag tersebut langsung diamankan oleh petugas.

Saat dilakukan interogasi awal mereka mengakui jika telah melakukan pencurian Deisel traktor dipersawahan yang ada di Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo itu, dengan menggunakan kendaraan jenis Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi S-1367-HQ, yang juga diamankan sebagai barang bukti atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya itu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni,SH, membenarkan jika anggotanya telah melakukan penangkapan pelaku pencurian mesin diesel yang ada di sawah miliknya, Selasa (5/12/2017) yang diketahui sekira pukul 19:15 wib.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan telah diamankan termasuk penadah dari barang curian tersebut. Mereka telah menghuni Sel Tahanan Polsek Sumberrejo untuk menjalani proses huum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni,SH, Rabu (6/12/2017).

Adapun identitas keempat pelaku yaitu SP Bin SR (45) seorang petani warga Dusun Londe Desa Tengger Etan Kecamatan Kerek, HK Bin SP (22) warga Dusun Londe Desa Tengger Etan, Kecamatan Kerek, yang berperan sebagai sopir, NR Bin SG (43) petani asal Dusun Gisikan, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, dan LS Bin PJ (38) warga Desa Brangkal,, Kecamatan Parengan selaku penadah barang curian, keempat pelaku semuanya warga Kabupaten Tuban.

“Setelah berhasil mengambil dieisel tersebut, barang hasil curian itu dijual kepada tersangka LS Bin PJ (38) seorang warga Desa Brangkal, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dan saat ini yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka penadah,” imbuh Nur Zjeni.

Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing yaitu untuk tiga orang pelaku SP Bin SR (45), HK Bin SP (22) dan NR Bin SG (43) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk LS Bin PJ (38) selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Empat penumpang yang melakukan pencurian itu, ada seorang pelaku yang berhasil melarikan diri. Hanya saja, petugas telah megantongi identitasnya dan sudah dilakukan pengejaran oleh petugas untuk segera bisa meringkusnya. **(Agus P/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar