Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia, Senilai Rp 91 Miliar

Sukisno

Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia, Senilai Rp 91 Miliar
Bagikan

JAKARTA (RAKYATNESIA) – Tim Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia senilai Rp 91 Miliar dengan mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 61 Kilogram.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweinny Panji Yoga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di KM 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta. Selanjutnya tim akan melakukan penangkapan namun pelaku malah menabrak anggota kami dan melarikan diri.

“Kemudian kasus ini dikembangkan hingga berhasil membekuk satu tersangka berinisial C, darinya polisi mengamankan satu karung narkotika jenis sabu. Selanjutny diamankan lagi satu tersangka dengan inisial MF,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Ditambahkan, berbekal dari informasi dari tersangka C dan MF, Tim Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang berinisial E dan TH. E ditangkap di sebuah rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu karung sabu.

“Sementara TH diketahui merupakan penghubung ke pengendali narkoba jaringan Malaysia. Dari keempat tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 61 Kilogram sabu. Kalau dilihat dari packagingnya ini teh wanyingwang dan bukan diproduksi di Indonesia. Biasanya diproduksi di Myanmar dan Malaysia sebagai negara transit saja dan rencananya akan diedarkan di Jakarta,” tegas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat saat memimpin Press Conference di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (03/12/2021).

Dari hasil penyelidikan ternyata keempat tersangka sudah beroperasi mengedarkan sabu sejak 4 bulan lalu. Akibat perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

**(Sumber: Tribratanews/Red).

Bagikan

Also Read