LSM LPPK Laporkan Dugaan Korupsi 27 Camat, Ke Kejaksaan Negeri Lamongan

Sukisno

Bagikan

LAMONGAN (RAKYATNESIA.COM) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) melaporkan 27 Camat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran.

Laporan tersebut, berkaitan dengan banyaknya manipulasi dan rekayasa dalam penggunaan anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan rutin kantor/bangunan kecamatan Se-Kabupaten Lamongan, Jawa timur.

Laporan Ketua LSM LPPK Ir. Muhammad Afif ke Kejari Lamongan tersebut, berdasarkan surat Laporan bernomor 426/LPPK/IX/2020, tertanggal 23 September 2020. Laporan tersebut kini dalam proses Penyidikan di Kejari Lamongan.

Afif menyebutkan, bahwa laporan yang disampaiakan tersebut, adanya dugaan Korupsi 27 camat Se-Kabupaten Lamongan terhadap dana rehabilitasi dan pemeliharaan rutin kantor kecamatan, tahun anggaran 2015 – 2019, yang menelan dana sebesar 28,355 miliar.

Masih menurut Afif, anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan rutin kantor kecamatan tiap tahunnya terus mengalami kenaikan hingga memasuki tahun 2020, yang diduga fiktif, mulai dari pembangunan hingga SPJ yang diduga juga fiktif.

Ditambahkan, kenaikan anggaran tersebut indikasinya digunakan untuk persiapan pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Lamongan yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang.

“Menjelang Pilkada 2020 ini, kami perhatikan ada kenaikkan dana rehabilitasi dan pemeliharaan rutin kantor, bahkan di tahun 2020 ini, ada kenaikan yang cukup signifikan,” Kata Afif menegaskan.

Dalam penentuan biaya atau dana APBD yang diserap untuk belanja pemeliharaan gedung/ bangunan menggunakan ukuran atau standart luas bangunan, semestinya harus berdasarkan peraturan menteri keuangan.

“Kalau dicermati penentuan biaya dana APBD permeter bangunannya di tiap kecamatan diawur, tidak mengikuti standart yang ada. Kami juga menemukan adanya beberapa kantor kecamatan, yang tidak melaksanakan rehabilitasi dan pemeliharaan sama sekali alias fiktif,” ujar Afif kepada para awak media, Rabu (2/12/2020).

Dalam surat laporan terkait dugaan memanipulasi, Mark up dan fiktif keberadaan hasil bangunan dari dan kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi pada 27 Kecamatan pihaknya meminta penegak hukum untuk menjerat para camat yang diguna menyalahgunakan anggaran senilar 28, 355 miliar tersebut.

**(Mia/Red).

Bagikan

Also Read