Debat Publik, 3 Paslon Siap Perjuangkan Keadilan DBH Migas Blok Cepu Untuk Blora

Sukisno

Bagikan

BLORA- Acara debat publik 3 (tiga) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Blora telah diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora pada Selasa (24/11/2015) kemarin. Debat yang diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora tersebut berlangsung cukup seru, dengan mengangkat berbagai permasalahan yang sedang dialami kabupaten ujung timur Jawa tengah itu.

Salah satu yang ditanyakan moderator kepada 3 paslon adalah masih kecilnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor migas, bahkan Blok Cepu kontribusinya untuk Blora masih nihil. Padahal Blora dikenal sebagai kabupaten penghasil migas.

“Bagaimana strategi saudara untuk mendongkrak perolehan dana bagi hasil (DBH) migas Blok Cepu untuk Blora?,” tanya Hasyim Asyari SH, M.Si, PhD, moderator debat dari Undip Semarang kepada 3 paslon.

Pasangan nomor urut 2 Djoko Nugroho – Arief Rohman yang diusung PKB, Nasdem, Hanura, PPP dan PKS ini mendapatkan giliran pertama untuk menjawab pertanyaan dari moderator. Menanggapi pertanyaan tersebut, Djoko Nugroho mengakui memang sampai saat ini DBH migas Blok Cepu sangat tidak adil bagi Blora.

“Pembagian DBH selama ini didasarkan pada UU No.33 tahun 2004 dimana dalam peraturan tersebut daerah yang menerima dana bagi hasil merupakan kabupaten/kota penghasil letak sumur produksi berada dan kabupaten/kota lainnya yang satu provinsi dengan daerah penghasil. Kami akan dorong agar UU ini segera direvisi,” ujar Djoko Nugroho.

Menurutnya karena adanya UU tersebutlah Blora tidak bisa menikmati hasil Blok Cepu, padahal 28 persen wilayah kandungan Blok Cepu ada di Blora. Sudah seharusnya Blora juga ikut menikmati hasil Blok Cepu.

“Komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat nanti akan kami intensifkan untuk bersama-sama memecahkan masalah ini, baik eksekutif maupun legislatif. Tidak hanya Blora, Jawa Tengah juga dirugikan akibat UU ini,” tegasnya.

Sementara itu giliran kedua pasanan nomor urut 3 Maulana Kusnanto – Sutrisno juga berkomitmen untuk mendorong perubahan UU no.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang didalamnya mengatur pembagian DBH migas.

“Pembagian DBH tidak boleh didasarkan pada letak mulut sumur. Tetapi harus berdasarkan zona kandungan migas. Jangan mau didzolimi Bojonegoro dalam hal Blok Cepu ini. Namanya saja Blok Cepu kok yang menikmati malah Bojonegoro,” tegas Kusnanto yang diusung Golkar dan Demokrat itu.

Senada dengan Kusnanto, pasangan nomor urut satu Abu Nafi – Dasum (ADA) yang diusung PDIP dan Gerindra ini juga berniat mewujudkan perubahan UU No.33 tahun 2004. “Untuk merubah UU tersebut diperlukan adanya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat. Jika kami yang jadi bupati nanti, maka akan lebih mudah berkoordinasi antara ADA – Ganjar Pranowo dan Jokowi, insya Allah akan beres. Mulai bawah sampai atas harus kompak,” kata Abu Nafi didampingi Dasum.

Dari jawaban-jawaban tersebut, menandakan bahwa ketiga pasangan cabup-cawabup mempunyai komitmen besar untuk terus memperjuangkan keadilan DBH migas Blok Cepu bagi Blora. Masyarakat akan menunggu bukti nyata perolehan DBH migas Blok Cepu, siapapun yang akan jadi bupati dan wakil bupati nanti. **(Dedi)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar