DPRD Bojonegoro Gelar Sosialisasi Perda, di Balai Desa Pengkol, Tambakrejo

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – DPRD Bojonegoro bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020.

Perda dimaksud adalah Perda nomor 1 Tentang Kesenian tradisional dan Perda nomor 4 tentang Kepariwisataan. Acara mengambil tempat di Balai Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Sabtu, (21/11/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin yang berasal dari Fraksi PKB, Wawan Kurniawan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro yang juga dari Fraksi Gerindra, Dony Bayu Setyawan Fraksi PDI Perjuangan, Sukur Priyanto Wakil Ketua DPRD Bojonegoro dari Fraksi Demokrat, Didik Purnomo dari Fraksi Demokrat, Mitro’atin Wakil Ketua DPRD Bojonegro dari Fraksi Golkar dan Ketua Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bojonegoro Budiyanto.

Imam Sholikin dalam sambutanya mengatakan bahwa Peraturan Daerah nomor 1 Tentang Pelestarian Kesenian tradisional merupakan inisiasi DPRD Bojonegoro yang dilatarbelakangi bahwa Kesenian itu merupakan cermin Peradaban dan ekspresi budaya yang mengandung nilai- nilai luhur

Lanjut Imam Sholikin, dimana kesenian akan turut membentuk perilaku dan watak manusia ke arah perilaku yang arif dan bijaksana. Agar Kesenian tradisional tidak tersegeser oleh Kesenian dan Kebudayaan lain yang tidak sesuai dengan norma masyarakat Bojonegoro.

“Kesenian tradisional dengan segala khasnya merupakan modal dalam pengembangan Kabupaten Bojonegoro ini sebagai Kota Seni, Budaya dan Wisata,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Imam itu, Sabtu (21/11/2020).

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020, di Balai Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Sabtu, (21/11/2020).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebuadayaan (Disbudpar) Kabupaten Bojonegoro Budiyato dalam Kesempatan itu mengatakan bahwa tujuan dibuatnya erda tersebut adalah agar terdapat pelestarian kesenian beserta Keunikannya dapat memperkokoh jati diri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

“Dengan adanya Perda Nomor 1 dan Nomor 4 tahun 2000 tentang kesenian itu, akan dapat memperjelas ruang lingkup kewenangan pembangunan kebudayaan di Kabupaten Bojonegoro, agar tetap lestari,” kata Budiyanto menegaskan.

Ditambahkan, dengan Perda tersebut, bisa menjadi acuan yang menjadi dasar dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan khususnya dalam memberikan layanan publik dibidang kesenian.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Wawan Kurniyanto menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda yang digelar di Balai Desa Pengkol ini, sangat positif. Sebab, pihaknya dari Lembaga Legislatif Kabupaten Bojonegoro bisa bertemu langsung dengan masyarakat.

Lanjut Wawan Kurniyanto, yang hadir di sini adaah para Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tokoh masyarakat dan pelaku seni yang berasal dari seluruh wilayah Kecamatan Tambakrejo. Hadir jua, para pelaku- pelaku Seniman dan Pelaku – pelaku Seni serta stakeholder terkait

“Dengan adanya sosialiasasi ini, kami berarap agar msyarakat segera mungkin mengetahui bahwa di Kabupaten Bojonegoro sudah ada berapa Perda yang tercantum di situ seperti Perda nomor 1 Tentang Pelestarian budaya lokal dan Kesenian lokal dan Perda nomor 4 terkait Pembangunan infrastruktur wisata Desa,” tegasnya.

Masih menurut pria yang berasal dari Partai Gerndra itu menambahkan, bahwa Perda itu sangat menunjang kepentingan Desa. Masyarakat bisa menggali potensi desa dan mengembangkanya sesuai dengan khasanah lokal yang ada dimasing-masing desa tersebut.

Dia akhir sambutanya, dirinya menyatakan bahwa kegiatan semacam ini sebisa mungkin terus dilakukan agar ke depan, produk hukum yang ada di Kabupaten Bojonegoro ini, bisa dengan cepat diketahui dan dipaham oleh masyarakat hingga tingkatan paling bawah.

Ditemui rayatnesia.com di sela-sela acara, Abdul Habib Kepala Desa Pengkol mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama rombongan yang telah menempatkan Sosialisasi Perda nomor 1 tentang Kesenian tradisional dan Perda nomor 4 tentang Kepariwisataan,di Desa Pengkol ini.

“Dengan adanya Sosialisasi Perda ini, masyarakat bisa segera mengetahui dan memahami adanya regulasi daerah, termasuk tentang Perda tentang Pelestarian dan Kepariwisataan yang disosialisasikan ini,” ungkapnya.

Tampak hadir, Forpimcam, Kades Se- Kecamatan Tambakrejo, Sekdes Se-Kecamatan Tambakrejo, Ketua BPD Se-Kecamatan Tambakrejo, Tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Perlu diketahui, kegiatan menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak, agar tak menyebabkan penyebaran Covid-19.

**(Yan/Red).

Bagikan

Also Read