Daftar UMK Jatim 2020, Bojonegoro, Tuban, Lamongan Naik Cukup Banyak
Daftar Upah Minimum Kabupaten KOta (UMK) jawa Timur untuk tahun 2020 sudah diresmikan dan keselurahan mengalami kenaikan sampai dengan 8,51%. Besarannya untuk setiap Kabuptaen berbeda, namun paling besar untuk tahun 2020 nilainya adalah Rp 4,2 Juta.
Keputusan besaran UMK Jatim 2020 ini telah disetujui Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/568/KPTS/013/2019.
“Dinas Tenaga kerja bersama Dewan Pengupahan dengan seluruh kabupaten kota, dengan Apindo telah merumuskan, karena regulasinya untuk UMK diusulkan oleh Kabupaten Kota. Siang ini, Ketua Dewan Pengupahannya Pak Fauzi. Beliau akan menyampaikan rilis penetapan UMK 2020,” kata Khofifah saat konferensi pers di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Sementara Ketua Dewan Pengupahan yang juga Ketua SPSI Jatim Achmad Fauzi mengatakan ada kenaikan sebesar 8,51% dari UMK tahun 2019. Kenaikan ini berdasarkan hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sehingga kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan 8,51%,” ungkap Fauzi.
Sebelum ditandatangani Gubernur Khofifah, Fauzi mengatakan proses perumusan UMK 2020 ini sempat mengalami proses panjang. Perumusan ini dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan hingga asosiasi pengusaha.
Sementara itu, Surabaya menduduki posisi tertinggi sebagai UMK terbesar dengan Rp 4.200.479,19. Sedangkan Kabupaten Magetan menjadi kabupaten dengan UMK terendah yakni Rp 1.913.321,73.
Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2020 di Jawa Timur:
- Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
- Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
- Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
- Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
- Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
- Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
- Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
- Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
- Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
- Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
- Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
- Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
- Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
- Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
- Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
- Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
- Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
- Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
- Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
- Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
- Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
- Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
- Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
- Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
- Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
- Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
- Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
- Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
- Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
- Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.