Operasi Yustisi di Palang, Tuban, Tindak 26 Pelanggar Prokes Dengan Sidang Di Tempat

Sukisno

Bagikan

TUBAN (RAKYATNESIA) – Polres Tuban bersama instansi pemerintah terkait terus berupaya menekan penyebaran kasus Covid-19, salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi.

Dalam operasi Yustisi tersebut, dilaksanakan sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 ini.

Kegiatan Operasi Yustisi sidang di tempat tersebut digelar di depan Kantor Kecamatan Palang, dengan melibatkan TNI Polri, Satpol-PP serta Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Jumat (16/7/2021).

Dalam operasi tersebut sebanyak 26 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker di tempat umum. Mereka harus mengikuti sidang di tempat dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50 ribu.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker yang mengikuti sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban Serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 , Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1.

Kapolres Tuban AKBP Darman saat berada di lokasi kegiatan mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat penerapan PPKM Darurat Covid-19.

“Kami lihat tadi ada 26 pelanggar yang rata-rata dikenakan denda Rp 50 ribu, namun jangan dilihat jumlah dendanya, ini tujuannya untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan di saat PPKM Darurat seperti ini,” tutur Darman.

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

Lebih lanjut perwira polisi asal Demak itu menjelaskan bahwa lonjakan angka Covid-19 dan angka kematian di Kabupaten Tuban cukup tinggi. Ia berharap kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.

Darman mengatakan saat ini penekanan pemerintah adalah bagaimana membatasi mobilitas masyarakat, dengan harapan Kabupaten Tuban bisa menuju zona kuning.

“Saat ini Tuban zona merah, zona mobilitas juga merah, angka kematian rata-rata di atas 10 orang per hari, itu yang di rumah sakit yang ada di kota, ayo sama-sama menyukseskan aturan pemerintah yang tujuannya baik untuk kita semua,” ujarnya bersemangat.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

**(Sumber: tubankab)

Bagikan

Also Read