Meninju dengan Agama Oleh: Agung DePe

Sukisno

Bagikan

Pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu yang nyrempet salah satu ayat Al Quran berbuntut panjang. Dipanasi oleh atmosfer politik elektoral di DKI Jakarta, sejumlah elemen umat Islam di beberapa daerah menuntut proses hukum terhadap Ahok dengan tuduhan Ahok telah menistakan Islam.

Kasus tersebut merupakan momentum baik untuk menajamkan ulang banyak hal tentang kebernegaraan kita. Dalam konteks itu, tulisan ini menyoal reaktualisasi rezim defamasi (penodaan) agama di Indonesia.

Bagaimana problematika rezim defamasi agama dalam keberagaman-keberagaman Indonesia? Bagaimana paradigma ideal penegakan hukum defamasi agama?

Secara faktual, tuduhan defamasi yang disasarkan kepada Ahok oleh kelompok-kelompok pengunjuk rasa menemukan relevansi dan preseden dalam kasus-kasus yang lain di Indonesia. Sebab, argumentasi defamasi juga seringkali didalilkan oleh negara dalam menindak kelompok-kelompok keagamaan minoritas.

Masyarakat dunia kontemporer memberikan perhatian yang besar terhadap defamasi agama. Tahun 2009, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi tentang Combating Defamations of Religions. Faktor determinan resolusi tersebut adalah kecenderungan bahwa defamasi agama dapat memantik disharmoni sosial dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Meski begitu, resolusi tersebut tidak memberitahukan kewenangan kepada negara-negara dengan alasan defamasi agama untuk membatasi kebebasan berkeyakinan, berpendapat, dan berekspresi yang notebene merupakan hak sipil dan politik yang fundamental, sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966.

Salah satu misi perang melawan defamasi agama adalah pemenuhan HAM,maka norma substantif yang mestinya diacu adalah instrumen HAM, yang mengikat secara hukum (legally binding), khususnya ICCPR. Apalagi untuk konteks Indonesia, ICCPR merupakan hukum positif sebab sudah diratifikasi melalui UU No 12/2005.

ICCPR menegaskan,kebebasan beragama/berkeyakinan merupakan hak dasar [Pasal 18 Ayat (1)-(4)]. Dalam kovensi tersebut tidak ada pendefinisian khusus tentang defamasi agama. Namun, ada larangan spesifik yang berkaitan dengan agama, yaitu pasal 20 Ayat (2) yang berbunyi : “ Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan,ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum”.

Artinya, ekspresi eksternal atas kebebasan internal (forum internum) untuk beragama dan berkeyakinan dijamin hukum, sepanjang tidak memuat hate speech atau anjuran kebencian, yakni hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan. Dengan menggunakan metode penafsiran gratikal dan teleologis-sosilologis, hate speech inilah substansi pokok defamasi agama menurut instrumen HAM.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, subtansi penodaan agama adalah penafsiran dan kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. Ketentuan tersebut problematik karena tafsir yang sekadar berbeda saja (terutama dari tafsir arus utama ajaran agama tertentu) berpotensi disebut penodaan, apalagi jika dilegitimasi dengan penyesatan.

Padahal, betapa banyak perbedaan pokok-pokok ajaran berbagai mazhab atau sekte dalam satu agama,apalagi antaragama.Bisa dibayangkan besarnya potensi “penodaan” itu. Oleh karena itu, ketentuan dua peraturan perundang-undangan tersebut harus direvisi.

Dalam rezim defamasi yang problematik tersebut, negara akan mudah menjadi alat tirani tafsir arus utama agama kepada yang pinggiran; mayoritas terhadap minoritas, dari yang cerewet (noisy) ke yang diam (silent). Atau,paling tidak, pemeluk agama dengan tafsir mayoritas akan “membantu” negara dalam menghukum sesama pemeluk agama dengan “tafsir menyimpang”, seperti yang banyak terjadi di Indonesia. Di titik inilah potensi dishamorni sosial dan pelanggaran HAM dituai. Hal ini jelas bertentangan dengan yang dicanangkan negara-negara beradab di dunia.

Apalagi data menunjukkan bahwa rezim defamasi yang mengidap cacat paradigmatik tersebut kerap kali ditegakkan secara hukum dengan menghimpun energi politik. UU No 1/PNPS/1965 paling banyak digunakan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dengan sokongan gerakan massa. UU Penodaan Agama tersebut dalam kurun 100 lebih kasus. Padahal, sepanjang masa pemeritahan otokratik Soeharto, UU yang sama tercatat digunakan hanya untuk 10 kasus.

Setelah reformasi, rezim defamasi agama yang rapuh ditegakkan lebih banyak dengan mengandalkan energi politik di luarnya. Betapa pun, seharusnya negara menegakkan rezim defamasi agama dengan berpijak pada dasar negara, konstitusi dan zeitgeist di balik Bhineka Tunggal Ika dan mengacu pada instrumen HAM yang juga digunakan negara-negara beradab. Nah!

Penulis adalah: Wartawan dan Aktivis kebudayaan.

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar