PPKM Level 3 Diberlakukan Akhir Tahun, Seperti Apa Peraturannya

moch akbar fitrianto

ppkm
Bagikan

Nasional, Rakyatnesia – Memasuki akhir tahun ini pemerintah ternyata belum lengah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia. Dan berencana memberlakukan PPKM Level 3 diseluruh Indonesia pada akhir tahun 2021 ini. Langkah ini diambil pemerintah demi mencegah ada lonjakan kasus Corona saat akhir tahun. Kebijakan di Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan sama.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” sambungnya

Lantas, seperti aturan PPKM level 3 artinya apa nanti saat libur akhir tahun? Berikut rangkumannya.

Aturan PPKM Level 3 Artinya: Pemerintah Batasi Kegiatan di Ruang Publik


Aturan PPKM level 3 artinya pemerintah bakal membatasi kegiatan di ruang publik. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, kegiatan di bioskop, pusat perbelanjaan, tempat makan hingga tempat ibadah kembali dibatasi.

Kebijakan itu diberlakukan seiring dengan tren kasus COVID-19 yang naik. Aturan itu bakal diberlakukan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Dengan demikian, PPKM level 3 artinya bakal diketatkan agar mobilitas masyarakat dapat terkendali.

“Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka,” demikian bunyi keterangan Kemenko PMK.

Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Kapan Mulai Diterapkan, di akhir tahun


Aturan PPKM level 3 se-Indonesia akan diterapkan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru lewat Instruksi Mendagri.

Saat ini, aturan PPKM level 3 akhir tahun belum resmi diterbitkan. Namun ada beberapa usulan yang sedang dikaji pemerintah.
Dalam video yang diterima detikcom, Menko PMK menampilkan beberapa slide. Ada slide soal usulan sejumlah kegiatan yang tidak boleh digelar. Ini isinya:

  • Acara Old & New (outdoor&indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  • Usulan: Dilarang
  • Keterangan: Kemenparekraf, Polri, Pemda
  • Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022
  • Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
  • Keterangan: Kemenag
  • Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
  • Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
  • Keterangan: Kemenparekraf, Pemda
  • Pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
  • Usulan: Dilarang
  • Keterangan Polri
  • Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
  • Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
  • Keterangan: Kemenparekraf, Kemendag
  • Kendati demikian, belum diketahui persis aturan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru nanti. Dengan demikian, aturan PPKM level 3 artinya apa saja masih sedang dirumuskan.

Sebelumnya, pemerintah sudah beberapa kali mewanti-wanti bahwa aturan saat libur Natal dan tahun baru bisa makin ketat. Simak pernyataannya di halaman selanjutnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) semakin menurun. Dia menyayangkan karena hal itu berpotensi memicu kenaikan kasus konfirmasi COVID-19 di masa Natal dan tahun baru nanti.

“Oleh sebab itu, dalam menyambut Nataru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan utamanya di tempat kerumunan,” kata Luhut dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Selain itu, pemerintah mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus usai Natal dan tahun baru. Menurutnya, kesiapan segala aspek, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi, diperhitungkan dari sekarang.

Kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus COVID-19 pada periode Natal dan tahun baru 2021, lanjutnya, akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi Indonesia ke depan.

“Di kesempatan ini, di tengah angka peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lain yang terus tinggi, saya kembali mengajak kita semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan yang terus diimbau agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita,” katanya.

Bagikan

Also Read