FeaturedCatatan Tepi

Tersandung Kasus Korupsi, Kades Sukosewu Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2016 – 2017 sebesar Rp 200 juta lebih, yang dilakukan oleh WP (43) yang sehari-hari menjabat Kepala desa (Kades) Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, memasuki babak baru.

Hal itu, terbukti dengan telah diamankannya wanita berinisial WP (43), oleh penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro. Yang bersangkutan tersandung kausu tipikor sehingga setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) atau penyalahgunaan wewenang jabatannya yang mengakibatkan kerugian negara, akhirnya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro, Jum’at (16/11/2018).

obat joni kuat

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain,SH, kepada para awak media membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan tehadap WP (43), setelah penyidik memperoleh cukup bukti atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak Jum’at tanggal16 Nopember 2018, untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain,SH, Sabtu (17/11/2018).

Ditambahkan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan hal itu untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

“Hingga saat ini, hanya satu terdakwa yang ditahan dan untuk kemungkinan tersangka yang lain masih dilakukan pengembangan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) atau penyalahgunaan wewenangnya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button