Zainudin Masuk Sel Lagi, Gara-gara Jual Sabu
LAMONGAN – Penjara tidak membuat kapok Zainudin. Zainudin alias Nunut (48) kembali harus berurusan dengan hukum. Setahun lalu ia pernah dipenjara karena penganiayaan bersama sejumlah warga Andanwangi Kelurahan Sidoarjo hingga korban tewas.
Kini, Zainudin mendekam lagi di sel tahanan Polres Lamongan. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkusnya saat hendak bertransaksi menjual sabu-sabu pada konsumennya.
Bahkan tersangka Nunut, panggilan akrab Zainudin tak mengetahui kalau sedang dijebak.
Seseorangdengan berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut.
Nah, tanpa rasa curiga dia melayani petugas yang menyamar sebagai pembeli. Praktis, Zainudin masuk dalam perangkap polisi.
“Bahkan pelaku juga menyewakan salah satu kamar di rumahnya di jalan Andanwangi untuk dipakai menikmati barang haram itu,ā€¯ungkap Kasat Reskoba, AKP M Andi Lilik, Kamis (12/11/2015).
Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu.
Disamping itu, diamankan pula seperangkat alat hisap sabu dari tangan tersangka AKP M Andi Lilik menambahkan, pihaknya berhasil menangkap Zainudin alias Nunut (48) saat menjual sabu di rumahnya, di Jalan Andanwangi 24 Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Kota Lamongan, Rabu (11/11/2015).
Nunut diketahui sebagai pengedar sabu – sabu. Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka.
Pasca mendapat laporan masyarakat, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan petugas berhasil mengamankannya.
Menurut Lilik,Zainudin dijerat Undang-Undang narkotika pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. **(Ran/nur)