Gara-gara Menggadaikan Mobil Sewaan, Seorang Warga Kanor Ini Ditangkap Polisi
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Gara-gara menggadaikan mobil sewaan seorang berinisial HR (32) warga wilayah Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, harus berurusan dengan polisi. Pelaku telah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (11/11/2017) lalu.
Korban Sudrajat Puguh Wahono (32), warga Jalan Satria nomor 103, Desa Bangilan, RT 005, RW 003, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, harus gigit jari. Pasalnya, mobil yang disewanya dari seseorang itu digadaikan ke orang lain oleh pelaku. Bahkan, setelah berhasil ditemui, pelaku juga tak ada itikad baik untuk menyelesaikannya.
Peristiwa itu, bermula saat korban ditawari pekerjaan oleh pelaku untuk menjadi sopir kendaraan batu bara di wilayah Kalimantan. Selang tiga hari setelah pertemuan itu, korban disuruh sama pelaku untuk mencari mobil, untuk mengantarkan seseorang yang beralamat di Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Bojonegoro. Kemudian korban mengikuti permintaan pelaku hingga pada Rabu (8/11/2017), korban berhasil mendapatkan mobil sewaan yang diminta oleh pelaku tersebut.
Setelah korban mendapatkan mobil, lalu menghubungi pelaku. Selanjutnya, pada hari Rabu (8/11/2017) sekira pukul 22:30 wib, pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil mobil yang hendak disewa tersebut, di rumah pemilik mobil Suzuki Ertiga dengan warna merah metalick dengan nomor polisi (nopol) S-1181-HL.
Setelah mobil dibawa, kemudian keduanya lepas dari Kecamatan Bangilan menuju Kecamatan Balen, melalui jalur Tuban – Babat – Bojonegoro. Mereka bertujuan untuk mengantarkan penumpang yang meminta untuk diantarkan ke Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
Namun, saat di tengah jalan yaitu di wilayah Babat, korban diturunkan di Babat dan disuruh menunggu pelaku, sebab pelaku hendak menjemput penumpang yang minta diantarkan ke Desa Mayangkawis Kecamatan Balen itu. Setelah ditunggu hingga satu jam lebih, ternyata pelaku tak kunjung datang juga.
Selanjutnya, korban berupaya menghubungi pelaku, namun pelaku tetap saja tak mau datang menemui korban. Dengan kejadian itu, akhirnya korban berupaya mencari pelaku di tempat kerjanya yang berada di Gresik, Hanya saja, pelaku tak ditemukan dan teman-temannya malah memberitahu jika pelaku sering menggadaikan mobil yang disewanya itu.
Merasa tertipu, akhirnya korban pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonrgoro. Ketika korban memperoleh keberadaan pelaku, bersama petugas korban datang untuk menemui pelaku dan berharap masalahnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Sayangnya, pelaku tak ada tikad baik untuk menyelesaikannya.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, kepada para awak media membenarkan kasus penggelapan mobil rental tersebut. Seorang pria berinisial HR (32) warga wilayah Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, telah menggadaikan mobil sewaan yaitu Suzuki Ertiga warna merah metalick nomor polisi S-1181-HL.
“Setelah bertemu, pelaku mengakui jika dirinya telah membawa mobil Suzuki Ertiga dan telah menggadaikannya kepada orang lain, sehingga pelaku diamankan petugas,” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, Senin (13/11/2017).
Dalam perkembangan kasus tersebut, antara korban dan pelaku sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan pelapor bersedia mencabut laporannya. Namun, ternyata pelaku juga terlibat perkara lain yang sedang dilakukan penyidikan oleh anggota Polsek Bojonegoro Kota.
“Pelaku selanjutnya diserahkan ke penyidik Polsek Bojonegoro Kota, untuk dilakukan penyidikan dalam perkara lain,” ungkap Mashadi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.SI, ketika dikonfirmasi para awak media mengatakan, bahwa dirinya sudah mendapat laporan terkait penangkapan seorang warga Kanor, yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasa 378 dan atau 372 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. **(Kis/Red).