Bawaslu Bojonegoro Intensifkan Pengawasan Kegiatan Masyarakat Yang Berpotensi Langgar Aturan Pemilu 2019

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, mengintensifkan pengawasan terhadap acara-acara yang berpotensi medatangkan masa dalam jumlah yang cukup banyak.

Kegiatan pengawasan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2019. Hal itu dilakukan, sangat mungkin terjadi ada peserta pemilu 2019 atau simpatisannya yang memanfaatkan moment-moment seperti itu untuk berkampanye demi meraih simpati masyarakat.

“Tentu hal ini dilarang, sebab kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaporkan sebagai kampanye. Jangan sampai ada yang memanfaatkan acara-acara tersebut untuk kepentingan pemenangan peserta pemilu 2019,” demikian disampaikan Moch Zaenuri Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Minggu (11/11/2018).

Ditambahkan, sebetulnya kampanye itu boleh-boleh saja. Namun harus mengikuti regulasi yang ada salah satunya memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu dan KPU Bojonegoro.

“Jadi jangan sampai ada kegiatan masyarakat atau ormas yang ditunggangi untuk kegiatan kampanye caleg atau partai politik tertentu,” ungkap Moch Zaenuri.

Masih menurut Moh Zaenuri, beberapa kegiatan yang diawasi adalah pertemuan Nasiyatul Aisyiyah Jawa Timur di hotel GDK Bojonegoro, Pengajian PCNU yang dihadiri Ketua PWNU Jawa Timur yang digelar di Gedung Serbaguna Bojonegoro dan Pengajian di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fatimah, yang berada di utara Terminal Rajekwesi, Bojonegoro Kota, serta kegiatan lainnya.

Selain pengawasan melekat yang dilakukan langsung oleh komisioner, pengawas Kecamatan serta pengawas ditingkat Desa atau juga Kelurahan pada kegiatan tersebut Bawaslu juga berinisiatif melakukan komunikasi dengan masing masing panitia kegiatan tersebut.

“Kami sampaikan kepada mereka agar menghindari hal-hal yang dapat mengarah kepada kampanye. Ini sebagai bentuk pencegahan sebab tidak semua masyarakat mengerti dan paham aturan pemilu,” tambah Koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Bojonegoro Dian Widodo.

Adapun dalam masa kampanye pemilu 2019 peraturan pelaksanaannya diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomer 23 dengan perubahannya nomer 28 dan 33.

Salah satu peraturan yang diatur adalah pelaksana kampanye wajib memberitahukan kepada kepolisian dengan tembusan ke Bawaslukab serta KPUD paling lambat satu kali 24 jam sebelum pelaksanaan. Jika hal ini tidak dilakukan tentu melanggar peraturan hingga bisa dihentikan kegiatannya.

“Kami himbau kepada semua peserta pemilu agar bersama-sama mentaati regulasi yang ada agar masa kampanye ini bisa berlangsung dengan kondusif, aman dan fairplay,” tegas pria yang akrab disapa Mas Dian itu.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar