Jatim Tertinggi, Laporan Dugaan Korusi ke KPK 1.700 Berkas

Sukisno

Bagikan
SURABAYA- Atensi masyarakat Jawa Timur untuk ikut serta melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi cukup tinggi. Hal itu bias dilihat dari tingginya laporan masyarakat Jatim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Data KPK menyebutkan, jumlah laporan dari masyarakat Jatim adanya dugaan tindak pidana korupsi mencapai 1.700 laporan.
“Laporan tertinggi dari beberapa provinsi lain, karena beberapa provinsi hanya berkisar antara 200-500 laporan,” kata Pahala Mainggolan, Deputi Bidang Pencegahan, KPK saat menyampaikan sambutannya dalam acara Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, kemarin (11/11/2015).
Dikatakannya, meskipun jumlah laporan asal Jatim terbilang tertinggi, namun tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Ini karena banyak laporan yang tidak memenuhi syarat dan harus dilakukan perbaikan.
Dari jumlah laporan tersebut lebih dari 90% tidak dapat diproses. “Kami harus selektif dalam menerima laporan, karena ini menyangkut kredibilitas institusi. Dari jumlah laporan tersebut hanya sekitar 123 laporan yang bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Selain tingginya laporan korupsi oleh masyarakat, sepanjang tahun 2015 dari bulan Januari-September terdapat 64 laporan gratifikasi yang dilakukan pejabat asal Jawa Timur. Dari beberapa laporan tersebut KPK juga melakukan sejumlah tindak lanjut atas beberapa laporan.
KPK menganjurkan agar Pemprov Jatim lebih mendominankan kegiatan pencegahan dari pada penindakan akan adanya korupsi. Kegiatan pencegahan bisa dilakukan dengan mengkampanyekan tolak menerima sumbangan dalam bentuk apapun atau masyarakat jangan memberikan bantuan pada pejabat.
Ia mencontohkan sejumlah BUMN saat ini giat melakukan kampanye tersebut, seperti halnya PT PLN. “Boleh-boleh saja menerima bantuan, namun itu juga akan menyusahkan penerimanya karena harus lapor KPK, apakah itu masuk grativikasi atau tidak,” katanya.
Sementara terkait Korsupgah, menurut Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi akan memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya mencegah dan memberantas tindak korupsi. Juga dapat dipakai sebagai pedoman pengelolaan keuangan negara, pengelolaan keuangan daerah maupun peningkatan pelayanan publik.
Korsupgah juga berdampak positip dan luar biasa. Hal tersebut tergambar dari penurunan dan dapat ditekannya tindak korupsi di Wilayah Jawa Timur tahun 2012. Walaupun demikian tanpa dukungan seluruh aparat dan stakeholder, komitmen pemberantasan dan pencegahan korupsi akan sia-sia.
“Dengan adanya Korsupgah, masyarakat Jatim lebih bersemangat dalam mencegah dan memberantas tindak korupsi. Hal tersebut diimplementasikan dengan diandakannya penandatangan nota kesepahaman zona integritas bebas korupsi yang dilakukan Pemprov Jatim dan 31 kab/kota se Jatim, sesuai dengan amanat Menteri PAN & RB RI nomor 52 tahun 2014,” pungkasnya. **(yud)
Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar