Kades Kuniran Lakukan Tindak Pidana Penipuan Seleksi Perangkat desa, Diduga Terima Uang 1,6 Miliar

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seleksi ujian perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro, yang digelar 26 Oktober 2017 lalu, memakan korban. Seorang berinisial MYD bin KMR (41) telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu (8/11/2017) atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP.

Kini, tersangka dititipkan oleh Sat Reskrim di Sel Tahanan Polsek Kota Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya itu. Dimana, tersangka telah dilaporkan oleh korbannya, Mulyono (33), warga Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam seleksi perangkat desa tersebut.

Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, selain korban Mulyono, hingga saat ini setidaknya diketahui sudah ada korban lainnya, sebanyak 32 orang.

Ke 32 korban itu, diduga telah menyerahkan dana ke beberapa orang pengepul masing-masing Rp 50 juta, supaya bisa lulus tes prangkat desa serentak yang dananya diterima oleh tersangka. Dalam kasus ini, tersangka MYD bin KMR (41), diperkirakan telah menerima aliran dana dari beberapa pengepul dengan nilai sebesar Rp 1,6 milliar.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, Kamis (9/11/2017) pagi mengungkapkan, hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan penyidik sudah menemukan indikasi adanya keterlibatan pelaku lain yang bertindak sebagai perantara.

“Menurut pengakuan tersangka MYD bin KMR, uang yang diterima dari para peserta calon perangkat desa tersebut selanjutnya diserahkan kepada pelaku lain, yang bertindak selaku perantara,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, Kamis (9/11/2017).

Masih menurut Kapolres, penyerahan uang dari tersangka MYD bin KMR kepada perantara tersebut dilakukan cara tunai dan dilakukan secara bertahap. Menurut pengakuan tersangka, dirinya tidak mengetahui lagi tentang aliran uang tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka, bahwa dirinya tidak mendapat keuntungan karena dana tersebut langsung diserahkan kembali secara bertahap dan dengan cara tunai kepada orang lain yang sama-sama menjabat sebagai kades,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Mas Wahyu SB, – demikian Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, akrab disapa – pihaknya besok akan melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang pengepul dan akan memanggil semua saksi yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam seleksi penerimaan perangkat desa serentak yang digelar di Kabupaten Bojonegoro itu.

“Ada enam kades yang akan dipanggil sebagai saksi, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka,” terang Mas Wahyu SB.

Melalui rakyatnesia.com disampaikan himbauan jika ada warga masyarakat khususnya peserta ujian perangkat desa serentak 2017 Kabupaten Bojonegoro, yang marasa dirugikan atau merasa ditipu oleh oknum yang mengaku atau memberikan janji bisa meloloskan menjadi perangkat desa dengan memberikan uang, agar segera melaporkannya ke Polres Bojonegoro.

“Jika ada yang merasa sudah menyerahkan uang ternyata tidak lolos dalam seleksi tersebut atau bagi peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dalam tes tulis dan lolos seleksi perangkat desa tersebut, namun diminta membayar sejumlah uang oleh oknum tertentu, agar melaporkan hal tersebut ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro,” tegasnya.

Polres Bojonegoro siap menindak-lanjuti semua laporan yang diterima terkait seleksi perangkat desa tersebut. Juga kepada kepala desa yang merasa tertipu oleh oknum, atau siapa saja, harap segera laporkan juga ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada para kepala desa yang merasa tertipu oleh oknum, atau siapa saja, harap segera laporkan juga ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro.

“Kami tunggu laporannya dalam 1 kali 24 jam ke depan,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar